Bandar Arisan Online Fiktif Oknum Bhayangkari Dihukum 1 Tahun 9 Bulan
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Kemudian dituntut membayar restitusi atas kerugian enam korban yang ditimbulkan karena perbuatannya.
Tag
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Kemudian dituntut membayar restitusi atas kerugian enam korban yang ditimbulkan karena perbuatannya.
BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Anggota Polres Seruyan berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok arisan online yang dilakukan seorang perempuan asal Kabupaten Lamandau. Tidak tanggung tanggung dari…
Dari ketiga korban, mereka mengajukan tuntutan ganti rugi materieel sebesar Rp 96 juta dan immaterieel Rp 28 juta.
Dia menyebut dasar penerapan pasal alternatif tersebut, karena tersangka diduga menggunakan media sosial dalam aksinya menjalankan arisan secara daring.
Sedangkan jumlah korban masih sama yaitu 320 orang, namun Rifa'i menyebut masih tidak menutup kemungkinan ada korban lain, sehingga polisi berharap masyarakat dapat melapor jika menjadi korbannya.
Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang berkedok arisan online?yang dilakukan oleh wanita cantik.
Sekretaris DPD PDIP Kalteng ini mengimbau kepada masyarakat yang hendak melakukan investasi secara online agar berkonsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan?untuk memastikan aman tidaknya berinvestasi tersebut.
Wakil Ketua I Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Susi Idawati mengatakan bahwa masyarakat perlu mewaspadai adanya praktik arisan online yang bisa merugikan. Hal ini karena menurut Susi arisan online yang tidak wajar ini tidak akan bertahan lama dan akan merugikan masyarakat yang ikut terlibat.
Berbagai cara dilakukan bandar atau pemilik arisan online untuk menarik minat dan perhatian masyarakat untuk mengikuti arisan online yang dilaksanakannya.
Wakil Ketua I Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Susi Idawati mengingatkan kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dalam mengikuti arisan online.
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 KUHP. Kemudian hukuman yang dijatuhkan dikurangkan selama masa penahanan
Seorang bandar arisan online, Yul, yang merekrut anggota melalui media sosial, harus merasakan dinginnya lantai penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana penipuan.
BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Tahun 2017 telah berlalu. Namun, ada banyak memori tentang peristiwa yang terjadi sepanjang 2017. Berikut 10 berita yang sempat menyedot perhatian netizen sepanjang 2017…
BORNEONEWS, Palangka Raya - Kasubdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng AKBP Dodo Hendro Kusuma mengimbau masyarakat jangan mudah tergiur keuntungan jika ada…
BORNEONEWS, Palangka Raya - Meski menetapkan tiga orang sebagai tersangka penipuan berkedok arisan online, Polda Kalteng baru melakukan penahanan terhadap dua orang. Mereka yang ditahan yakni…
BORNEONEWS, Palangka Raya - Kasubdit III Jatanras, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng, AKBP Dodo Hendro Kusuma mengatakan, ada 118 orang yang menjadi korban penipuan…
BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah membeberkan ke awak media terkait penanganan kasus penipuan berkedok arisan online, Selasa (7/11/2017) sore. Kasubdit III Jatanras,…
BORNEONEWS, Palangka Raya - Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalteng turut memantau kasus arisan online yang kini tengah didalami aparat kepolisian. "Kita sudah mendengar itu.…