Bermodus Mandi Tobat, Tersangka Cabuli Korban Hingga 10 Kali
Polres Katingan mengungkap kasus asusila dengan tersangka yang berusia 46 tahun,?sementara korbannya seorang gadis yang masih berusia 16 tahun.
Tag
Polres Katingan mengungkap kasus asusila dengan tersangka yang berusia 46 tahun,?sementara korbannya seorang gadis yang masih berusia 16 tahun.
Polres Gunung Mas menangkap RE (26) seorang pria di Kabupaten Merangin, Jambi, karena menyebarkan "video call" berbau asusila korban yang tidak disebutkan identitasnya yang tinggal di wilayah kabupaten setempat.
Seorang pria 23 tahun yang merupakan tersangka kasus asusila mengaku sudah mendapat maaf dari istrinya. Tersangka melakukan perbuatan terlarang itu terhadap korban yang masih berusia 16 tahun.
Memiliki seorang istri dan anak tidak membuat pria 23 tahun ini bisa menahan nafsunya untuk melakukan perbuatan terlarang. Dia nekat melakukan hubungan terlarang dengan gadis yang masih berusia 13 tahun.
Kasus asusila terhadap anak kandung mendapat kecamatan dari anggota DPRD Kotawaringin Timur.
Korban berusia 16 tahun yang dicabuli ayah kandung mengaku rela jadi budak seks, karena diancam akan dijauhkan dari keluarganya.
Seorang pria, warga salah satu desa di Kecamatan Mentaya Hulu tega menjadikan anak kandungnya sendiri budak seks. Bahkan, itu berlangsung sejak 5 tahun terakhir. Tersangka kini pun diamankan Polres Kotim setelah kasusnya terungkap.
Pengakuan terdakwa yang merupakan karyawan sawit itu, sesampai di lokasi kejadian, parang digunakan untuk memotong pelepah sawit untuk alas berhubungan badan
Terdakwa OBS menyebutkan tidak melakukan pemerkosaan terhadap IY (18), yang merupakan istri rekannya.
Seorang pemuda berusia 22 tahun?di Kota Palangka Raya ditangkap polisi, atas kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002
Pria yang berumur 23 tahun terdakwa kasus asusila dalam duplik yang diajukan kuasa hukumnya Abdul Kadir, Nitro Adetya, dan Bambang Nugroho menyangkal replik Jaksa Penuntut Umum yang dinilai sebagai suatu replik yang tidak berdasar dan cenderung untuk dipaksakan serta sebagai usaha untuk dapat meyakinkan majelis hakim, bahwa senyatanya terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam perkara itu.
Pria yang berumur 59 tahun menyetubuhi keponakan istrinya yang merupakan anak bawah umur berumur 13 tahun sebanyak 2 kali.
Memang terlalu perbuatan pria berumur 59 tahun ini. Ia tega menyetubuhi keponakan istrinya, anak bawah umur yang masih berumur 13 tahun.
Perempuan berusia 16 tahun??korban asusila ayah tiri dan ibunya (istri terdakwa ) kompak memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit agar membebaskan terdakwa dari segala dakwaan penuntut umum.
Perbuatan asusila pria 45 tahun kepada anak tirinya yang berumur (16) tahun sampai terjadi berawal dari perbuatan terdakwa dan istrinya (ibu korban) yang 'main' (berhubungan badan) di depan korban.
Andri Prayitno (23) menyebarkan video S (23) tengah masturbasi karena sakit hati ditolak balikan. Terungkap dari keterangan korban saat jadi saksi di persidangan.
Korban asusila berusia 13 tahun yang masih duduk di bangku SMP ternyata juga dicekoki minuman keras saat menginap di kediaman tersangka.
Seorang perempuan berusia 16 tahun yang hamil akibat perbuatan bejat asusila ayah tirinya yang berusia 45 tahun, kini sudah melahirkan. Sang bayi pun nanti akan menghadapi kebingungan, karena ayah biologisnya seseorang yang seharusnya menjadi pelindung sebagai kakek.
Hakim juga meminta agar nama baik terdakwa dikembalikan, yang meyakinkan majelis membebaskan terdakwa karena korban saat di kepolisian sudah meminta agar kasus itu dihentikan