Masyarakat Gunung Mas Diimbau Jangan Terpecah karena Pemilihan BPD
Dalam suatu pemilihan, tentu terjadi persaingan. Walau demikian hendaknya persaingan itu terjadi secara sehat
Tag
Dalam suatu pemilihan, tentu terjadi persaingan. Walau demikian hendaknya persaingan itu terjadi secara sehat
Sebanyak 35 orang anggota badan permusyawaratan desa atau BPD se Kecamatan Mendawai Kabupaten Katingan dilantik oleh Camat Mendawai Suyoto, Kamis, 11 Juli 2019.
Seluruh desa di Kecamatan Kahayan Hulu Utara, Kabupaten Gunung Mas, baru saja melaksanakan pemilihan keanggotaan badan permusyawaratan desa (BPD)- Senin, 8 Juli 2019 lalu.
Dari 13 desa di Kecamatan Rungan hanya 1 desa yang belum melaksanakan pemilihan keanggotaan BPD yakni Tumbang Kajuei
Selama ini BPD kurang mendapat perhatian dari pemerintah. Padahal BPD dibentuk berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas, Polie L Mihing, berharap Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dapat bersinergi dengan seluruh pihak di desa.
Keterlibatan perempuan dalam BPD menunjukkan jika kaum hawa di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau memiliki keinginan untuk turut berperan dan ambil bagian dalam pembangunan
Sejumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa atau BPD di Kecamatan Rungan Hulu, Kabupaten Gunung Mau baru saja diresmikan dan dilantik keanggotaanya.
Sejumlah Anggota Badan Permusyawaratan Desa atau BPD Tumbang Langgah dan Tumbang Bahanei Kecamatan Rungan Barat, Kabupaten Gunung Mas, baru saja diresmikan keanggotaanya dan telah dilantik pada Selasa, 25 Juni 2019.
Sejumlah anggota badan permusyawaratan desa (BPD) yang berasal dari desa di Kecamatan Rungan Hulu dan Rungan Barat diresmikan, Selasa, 25 Juni 2019.
Wakil Bupati Gunung Mas, Efrensia LP Umbing meresmikan sejumlah anggota badan permusyawaratan desa (BPD), Kecamatan Rungan Hulu dan Rungan Barat, Selasa, 25 Juni 2019.
Camat Teweh Tengah Heri Jhon Setiawan meminta anggota Badan Permusyawaratan Desa yang baru dilantik agar memahami tugas dan fungsi yang diemban.
Bupati Barito Timur melantik 254 Anggota Badan Permusyawaratan Desa atau BPD dari 45 desa untuk masa periode 2019 - 2025.
"BPD memiliki posisi yang sangat vital bagi kehidupan masyarakat suatu desa. Sinergi diharapkan untuk memajukan desa," kata Windu Subagio, Rabu (5/12/2018).
Ada sekitar 30 Desa yang akan melaksanakan pemilihan anggota BPD yang tersebar di enam kecamatan
BPD merupakan lembaga formal yang punya peran strategis dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, demokratisasi, dan kesejahteraan masyarakat.
Anggota BPD memilik hak bertanya dan konfirmasi mengenai apa saja yang sudah dan akan dilaksanakanoleh aparatur desa
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Pulang Pisau Syaripul Pasaribu, mengatakan fungsi dan peranan Badan Pemusyawaratan Desa perlu penguatan.
Dalam pelatihan tersebut, peserta tupoksi Badan Permusyawaratan Desa harus mengikuti peraturan seperti peraturan daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan sebagainya.
BORNEONEWS, Buntok – Wakil Bupati Barito Selatan (Barsel) Satya Titiek Atyani Djoedir meminta kepala desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BDP) selalu saling bersinergi dalam membangun desa.…