Timbun Bahan Pokok, Pedagang Bisa Dikenakan Sanksi
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Kabupaten Barito Utara, Drs H Hajrannor, Selasa 31 Maret 2020 menegaskan bahwa para pedagang ataupun oknum yang diketahui sengaja melakukan penimbunan bahan pokok makanan atau sembako akan dikenakan sanksi.

