Sebulan Kenal Bandar Langsung Bisnis Sabu
Apesnya tersangka ditangkap polisi sementara itu Jamal hingga kini masih borun, itu terungkap saat terdakwa diperiksa jaksa ketika tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur
Tag
Apesnya tersangka ditangkap polisi sementara itu Jamal hingga kini masih borun, itu terungkap saat terdakwa diperiksa jaksa ketika tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur
Selasa 29 Maret 2022 sekitar pukul 15.00 WIB di Desa Jangkang Baru petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka sedang berada di dalam rumah
Anggota Satuan Reserse Narkoba? (Satresnarkoba) Polres Barito Utara menangkap terduga bandar dan pemakai sabu, Zainal (32) warga Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara?pada Kamis, 17 Maret 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.
Ari Lestari alias Indu Putri terdakwa kasus narkotika jenis sabu, terancam 6 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 3 bulan penjara.
Bandar dan pengedar sabu berinisial SH (30) dan WP (52), yang diringkus jajaran Polsek Ketapang dengan barang bukti 200 gram, di Jalan Manggis II, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diancam hukuman 20 tahun penjara.?
Bandar dan pengedar sabu berinisial SH (30) dan WP (52)?yang diringkus polisi dengan barang bukti 200 gram sabu, diduga merupakan jaringan antarprovinsi.?
Jajaran Polsek Ketapang, meringkus dua orang bandar sabu berinisial WP (52) dan SH (30), di sebuah kamar kos harian, Jalan Manggis II, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).?
Perempuan ini diringkus dengan barang bukti berupa 7 paket sabu seberat 33,55 gram, 1 lembar sobekan plastik, dan sebuah hp yang digunakan untuk perempuan tersebut bertransaksi sabu
Seorang bandar sabu berinisial RN ditangkap?Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Gunung Mas (Gumas) dan Polsek Manuhing.
Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim)?meringkus bandar sabu asal Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), di Jalan Batu Berlian, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Terdakwa ditangkap Tim Ditresnarkoba Polda kalteng pada Kamis 06 Mei 2021 sekitar pukul 01.30 WIB?di Desa Sepang Kota, Kelurahan Sepang, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas
Ernawati mengaku sebagai pengedar sabu, untuk membeli sabu kepada Lala, tersangka meminta bantuan Daim?dengan upah Rp 200 ribu setiap kali membeli sabu
Rahmadi Alias Mamat divonis 7 tahun penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang diketuai Etri Widiyati, Rabu 30 Juni 2021.
Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Selatan meringkus tersangka bandar sabu asal Kalsel di Desa Wungkur Baru, Kecamatan Gunung Bintang Awai. Tersangka diamankan beserta barang bukti?39,07 gram sabu.
Tersangka Saidah alias Dadah menyebut sabu yang diamankan darinya itu berasal dari?seorang bandar di Pontianak bernama?Maskur.
Tersangka kasus sabu, Widya Yuliana alias Yuli (31) mengaku diarahkan bandar untuk bertransaksi. Dia membeli sabu itu dari seseorang bandar.
Satresnarkoba Polres Gunung Mas dan Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah mengamankan tersangka bandar sabu di Desa Hurung Bunut, Kecamatan Kurun.
Irpan alias Ipan mengaku jadi pengedar sabu setelah rekannya mengenalnya dengan seorang bandar bernama M. Yusri.
Dua bandar narkoba berinisial MA alias RZ?(22) dan IN (38) dari Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) yang tertangkap di Sampit, terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.
BORNEONEWS, Sampit - Dua bandar sabu yakni MA alias RZ (22) dan IN (38) yang diringkus jajaran Polsek Ketapang ternyata merupakan warga Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). Mereka sengaja datang ke…