KPK Batal Berikan Bantuan Hukum Terhadap Firli Bahuri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memberikan bantuan hukum terhadap Ketua KPK non aktif Firli Bahuri terkait perkara hukum yang dihadapinya di Polda Metro Jaya.
Tag
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memberikan bantuan hukum terhadap Ketua KPK non aktif Firli Bahuri terkait perkara hukum yang dihadapinya di Polda Metro Jaya.
Keberadaan perda bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu dinilai penting.?Terkait itu, anggota DPRD Kalteng, Toga Hamonangan Nadeak mendorong agar perda itu bisa dibentuk di Kalteng.
Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat (Kobar)?menandatangani perjanjian kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU), dalam penanganan masalah hukum dengan?PU?Pelabuhan Indonesia III (Persero) Cabang Bumiharjo.
Kegiatan ini diselenggarakan berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan tahun 2021 tentang penyelenggaraan layanan bantuan hukum non-litigasi di Lapas/Rutan pada masa pandemi covid-19
Contoh sederhana, pemerintah dapat menyiapkan anggaran khusus yang dialokasikan kepada masyarakat tidak mampu untuk mendapatkan perlindungan hukum kemudian diatur secara khusus dalam sebuah perda
Sebanyak 46 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap di Kampung Samawond, Genting Highlands, Malaysia, dan mereka saat ini mendekam di Tahanan Keimigrasian Kota Kemayan, Pahang.
Sebanyak 148 masyarakat miskin di Kotawaringin Timur (Kotim) memperoleh bantuan hukum pada 2019 lalu. Program tersebut dinilai sangat membantu.
Program bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dianggap sangat membantu, yakni sebagai bentuk pelayanan.
Pemerintah Indonesia, melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di London, menyatakan telah memberikan bantuan hukum kepada terpidana kasus perkosaan di Inggris, Reynhard Sinaga.
Raperda ini merupakan salah satu dari 2 Raperda inisiatif yang akan dibahas DPRD Barito Timur bersama 15 Raperda yang diajukan eksekutif
Dengan disahkannya UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, maka negara menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat kurang mampu atau miskin dalam berperkara hukum di pengadilan
Mewujudkan hak konstitusional segala warga negara dengan prinsif persamaan kedudukan didalam hukum
Langkah tersebut bukan melindungi oknum kepala desa yang secara sengaja melanggar aturan. Tetapi lebih mengarah kepada upaya pencegahan dan minimalisasi tindakan penyalahgunaan dana desa.
Penanganan dalam kasus tanpa berbayar tidak ada perbedaan dengan yang membayar jasa advokat.
Selama ini tidak jarang warga miskin terjerat kasus hukum, tapi tidak ada pendampingan lantaran kondisi ekonomi yang sulit. Padahal sudah ada perda bantuan hukum untuk warga miskin.
Bila nanti ada gugatan antara pemerintah daerah dengan masyarakat, maka TP4D memiliki sarana untuk memberikan bantuan hukum melalui pengacara negara
BORNEONEWS, Palangka Raya – Kemauan Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran untuk memberi bantuan hukum kepada Kepala SMAN 1 Palangka Raya, BS ternyata menimbulkan efek kurang baik bagi…
BORNEONEWS, Palangka Raya - Penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu sangatlah penting. Karenanya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya sangat…
BORNEONEWS, Palangka Raya - Masyarakat kurang mampu yang tersandung kasus biasanya harus menerima dengan terpaksa hukuman terberat. Bukan dengan rela, namun biaya pengacara yang tidak mampu…
BORNEONEWS, Palangka Raya- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya sedang mempersiapkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang bantuan hukum bagi masyarakat…