Bapemperda Pertanyakan Realisasi Perda Bantuan Hukum?
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Handoyo J Wibowo mempertanyakan realisasi Perda Bantuan Hukum.
Tag
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Handoyo J Wibowo mempertanyakan realisasi Perda Bantuan Hukum.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gunung Mas (Gumas) menyampaikan hasil rapat pembahasan 3 raperda saat rapat paripurna di DPRD, Rabu, 17 November 2021.
Hal ini disampaikan ketika pembahasan program peraturan daerah atau program legislasi daerah? di DPRD Kotim, Senin, 8 November 2021
BORNEONEWS, Sampit - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (bapemperda ) DPRD Kotawaringin Timur dalam sepekan terakhir harus kejar tayang dalam pembahasan rancangan peraturan daerah. Bahkan pembahasan…
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Hj Darmawati menyampaikan hasil rapat kerja Bappemperda dengan pihak eksekutif dalam rangka membahas rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotim tentang Budaya Daerah.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) melaksanakan rapat lanjutan bersama tim penyusun naskah akademik tiga buah rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD.
Ketua Bapemperda, Riduanto mengatakan jika sejauh ini pelaksanaan pembahasan terhadap 3 Raperda inisiatif tersebut berjalan lancar tanpa ditemui adanya kendala berarti
Dalam Perda ini yang mengalami penyesuaian di antaranya pada Pasal 1 terdapat penambahan 2 ayat, yakni ayat 90 yang berbunyi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP)
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur, Handoyo J Wibowo mengakui? program legislasi DPRD Kotim 2020 cenderung mengakomodir kepentingan masyarakat dan?tidak?memberangus keberadaan dunia usaha.
Bapemperda tidak hanya sekadar tukang bahas regulasi saja. Tapi Bapemperda pada dasarnya menginginkan semua regulasi yang ada itu dilaksanakan dengan baik
Anggota Bapemperda DPRD Kotawaringin Timur, Dadang H Syamsu menegaskan pihaknya akan memanggil Pemkab Kotim bersama dengan produsen rokok dalam waktu dekat ini.?
Badan pembentukan peraturan daerah atau Bapemperda DPRD Kabupaten Kapuas mendorong 3 Pansus DPRD untuk menyelesaikan 11 buah Raperda menjadi peraturan daerah.
BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Palangka Raya menggelar rapat membahas surat Walikota terkait perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah…
Perda Wajib Diniyah ini akan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan Madrasah Diniyah, baik yang diselenggarakan oleh perseorangan, lembaga masyarakat dan kelompok bermasyarakat maupun pemerintah
Ketua Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur, Handoyo J Wibowo memastikan raperda Diniyah akan disahkan tahun ini.
Sementara itu di akhir 2019 ini ada 10 Raperda yang telah selesai dibahas dan mendapat fasilitasi dari Gubernur Kalteng
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto mengatakan pihaknya sudah mulai membahas 6 rancangan peraturan daerah atau raperda untuk tahun 2020 mendatang.
Penyampaian 10 Raperda ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Jumat 15 November 2019
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto memastikan rencana perampingan sejumlah SOPD tidak akan menyebabkan non job atau tanpa jabatan.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD Kapuas memasukkan Raperda inisiatif pada Program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2020 mendatang.