Dinas Pendidikan Palangka Raya Izinkan Belajar Tatap Muka 100 Persen
Surat edaran itu berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi kembali jika ada perubahan kebijakan dari pemerintah.
Tag
Surat edaran itu berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi kembali jika ada perubahan kebijakan dari pemerintah.
Edaran ini menindak lanjuti Surat Edaran Mendikbud tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Belajar di Masa Pandemi Covid-19.
Penyesuaian itu antara lain melihat kondisi daerah, yakni status PPKM level 1 dan 2 serta tingkat jumlah cakupan vaksin dosis dua pada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) di atas 80 persen dan vaksinasi lansia dosis 2 di atas 50 persen.
Wilayah Katingan sejauh ini sebenarnya sudah masuk zona hijah karena sudah tidak ada lagi ditemukan kasus positif Covid-19
Agar kegiatan belajar tatap muka di sekolah bisa berlangsung aman tanpa menimbulkan cluster penularan covid-19, tentunya bisa dilakukan dengan kedisiplinan guru dan siswa menerapkan aturan protokol kesehatan (prokes).
Jumlah sekolah yang mendapat izin untuk menjalankan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di Palangka Raya terus bertambah.
Simulasi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas mulai dilaksanakan pada tingkat SMP di Palangka Raya. Seperti yang digelar di?SMPN 9 dan SMPN 4, Senin, 11 Oktober 2021.
Pihak Dinas Pendidiikan Kabupaten Katingan menyambut baik dengan adanya rencana pembelajaran tatap muka bagi sekolah tingkat TK,? SD maupun SMP.?
Melalui uji coba PTM tersebut akan mudah memonitoring dengan ketat, sesuai ketentuan yang ada. Seperti memastikan apakah setiap satuan pendidikan sudah memenuhi daftar periksa, serta melaporkan dapodiknya
Dalam panduan tersebut mengatur PTM terbatas dilaksanakan dengan tetap mewajibkan seluruh warga satuan pendidikan untuk menjalankan protokol kesehatan yang ketat
PTM terbatas memang diizinkan di Kota Palangka Raya namun dengan catatan hanya diperbolehkan dengan kapasitas 50 persen serta melengkapi persyaratan sesuai SKB 4 Menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama
Pemerintah Kota Palangka Raya mengizinkan pelaksanaan uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Izin uji coba PTM terbatas tersebut?termuat dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Nomor 420/568/870.Um.Peg/IX/2021.
Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen
Pesan ini disampaikan Anggota DPRD Kobar, Wanti Septia Utami. Ia mengingatkan jangan sampai dengan diberlakaukannya kembali PTM, kasus Covid-19 di Kobar kembali bertambah
Pemko Palangka Raya akan melakukan uji coba belajar tatap muka untuk sekolah jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengatakan capaian vaksinasi kalangan pelajar menjadi salah satu syarat dalam pelaksanaan belajar tatap muka.
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengatakan hingga kini masih belum bisa memastikan kapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas bisa dilaksanakan.
Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran, mengatakan vaksinasi Covid-19 untuk pelajar merupakan salah satu upaya mempercepat pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah.
Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) tidak mau mengambil resiko. Melihat situasi dan kondisi masih mewabahnya pandemi Covid-19 di Kobar, sektor pendidikan akan dibuka secara bertahap.
Menurutnya penerapan protokol kesehatan di sekolah memang sudah dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur atau SOP yang artinya prokes sudah diterapkan dengan ketentuan yang ada