Dugaan Beras Oplosan Beredar di Kobar, Warga Minta Penelusuran
Saya mau masak, pas dicuci dan sudah kering, saya rasa kayak beda gitu berasnya, tidak seperti beras-beras yang selama ini saya masak,
Tag
Saya mau masak, pas dicuci dan sudah kering, saya rasa kayak beda gitu berasnya, tidak seperti beras-beras yang selama ini saya masak,
Wakil Ketua III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Junaidi, menyampaikan apresiasi kepada Polda Kalteng atas keberhasilan mengungkap kasus perdagangan beras oplosan di wilayahnya.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial DAW terkait dugaan tindak pidana perlindungan konsumen.
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah (Kalteng), melakukan deteksi dini terhadap sejumlah merek beras di sejumlah toko guna mengantisipasi peredaran beras oplosan di daerah tersebut.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Riau menyita 9,7 ton beras oplosan yang dikemas ulang menggunakan karung beras berbagai merek dari 22 toko di Pekanbaru.
Tersangka pengoplosan beras, LK nampaknya lebih memilih sendiri alias pasang badan?menanggung perbuatannya.?Padahal terungkap jikb?pemilik usaha itu?bukan dirinya, melainkan KR, bosnya di UD Maha Jaya.
Tersangka kasus pengoplosan beras, LK (38) sebelumnya sempat bernafas lega. Pasalnya di tingkat penyidikan dia tidak ditahan.?Tapi, saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur,?jaksa Dewi Khartika memilih untuk menjebloskan perempuan itu ke penjara.
selain mengoplos beras, pelaku berinisial?LJ (40) yang ditangkap polisi juga mengurangi jumlah atau masa timbangannya pada setiap karung.
Saat ditanyai Wakapolres Kotawaringin Barat (Kobar) Kompol Boni Ariefianto, Senin, 11 Mei 2020, tersangka pengoplosan beras lama yang telah dibersihkan kutunya menggunakan bahan kimia, dengan beras yang baru hanya bisa tertunduk dan seringkali diam ketika ditanyai.
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit, saksi berdalih tidak tahu kalau terdakwa mengoplos beras
Rudi Sajak, tersangka kasus pengoplosan beras mengaku beras yang dioplos itu sempat dijual ke sejumlah pemilik toko di sejumlah kecamatan di Kotawaringin Timur.
Rudi Sajak berdalih, melakukan pengoplosan beras atas perintah bosnya berinisial AR, pemilik CV Maju Aneka Bersama yang kini tinggal di Surabaya. Itu ia sampaikan saat pelimpaham berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Senin, 27 Mei 2019.
Rudi Sajak, tersangka pengoplos beras menyebut kalau ia hanya sebagai pengelola. Sementara beras diorder oleh bosnya berinisial AR.
Makanan yang sudah habis tanggal aktifnya atau kadaluwarsa juga agar bisa diawasi, sehingga tidak merugikan masyarakat sebagai konsumen
Beras oplosan yang kembali ditarik ada sekitar 300 karung dengan berbagai ukuran. Sementara ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Pemanggilan pertama sudah dilakukan dan polisi akan melakukan pemanggilan lagi
Kasus ini masih diselidiki, administrasinya sedang dilengkapi. Pemilik CV seharusnya menjalani pemeriksaan pada Senin kemarin, namun dia tidak datang
Pemerintah hanya bisa memberikan imbauan tersebut kepada masyarakat, karena belum melakukan sidak.
Pihaknya akan segera menindaklajuti terkait adannya hal tersebut. Karena hal itu menyangkut dengan konsumsi sehari-hari masyarakat
Di antaranya yakni, pengecekan dan pengontrolan. Langkah tersebut difokuskan di gudang-gudang beras dan pasar yang memang memiliki stok beras dalam jumlah besar.