Masyarakat Diminta Jangan Buang Sampah ke Sungai Demi Cegah Pencemaran Lingkungan
Untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan, Ketua DPRD Palangka Raya, Subandi, mengajak masyarakat untuk tidak membuang sampah ke sungai.
Tag
Untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan, Ketua DPRD Palangka Raya, Subandi, mengajak masyarakat untuk tidak membuang sampah ke sungai.
Seorang warga yang membuang sampah sembarangan di tempat pembuangan sementara (TPS) yang telah ditutup,?Jalan Padat Karya?Jaya Baru, Kelurahan Sidorejo, Pangkalan Bun, Kabupaten?Kotawaringin Barat (Kobar).
BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Komisi C DPRD Palangka Raya Hasan Busyairi mengajak masyarakat lebih peduli dengan kebersihan lingkungan dan bisa membuang sampah di depo yang tersedia. Menurut…
Permasalahan sampah mungkin sudah menjadi momok yang sangat diperhatikan oleh Pemerintah Kabupaten Barito Utara, khususnya di Muara Teweh.
Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH( mengimbau kepada seluruh masyarakat?untuk membuang sampah sesuai jam yang ditentukan.
Pada hari Selasa, 14 Maret 2023, sebuah mobil Toyota Agya dengan nomor polisi KH 1412 TO?nyungsep ke parit atau pengaringan Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya.
Terhitung mulai hari ini, Jumat, 10 Maret 2023, masyarakat yang membuang sampah di belakang Taman Kota Sampit akan dikenakan sanksi hukum adat.?
Ruselita mengatakan, sejauh ini Pemerintah Kota melalui instansi terkaitnya telah menyediakan sarana tempat membuang sampah yang ada di pemukiman warga DAS. Termasuk keberadaan depo sampah yang masih dekat untuk dijangkau.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kapuas, Syahripin mengatakan pihaknya mengingatkan hal itu karena masih adanya oknum masyarakat yang membuang sampah di sembarang tempat
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya, Achmad Zaini menilai, kesadaran masyarakat kota setempat dalam membuang sampah masih sangat kurang.
Masyarakat yang kedapatan melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pelaksana Perda Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Persampahan dan Kebersihan Lingkungan
Anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Ruselita mengatakan bahwa masih banyak masyarakat yang abai terhadap sikap membuang sampah pada tempatnya.
Warga Palangka Raya dilarang membuang sampah di luar waktu yang telah ditentukan. Jika tetap melanggar, bakal dikenakan sanksi berupa denda, bahkan bisa dijatuhi pidana kurungan.
Anggota DPRD Barito Utara, Jamilah meminta warga tidak membuang sampah sembarangan, seperti di sungai kecil dalam kota Muara Teweh.
Lurah Mentawa Baru Hilir Maya Anisa Lestari geram, lantaran masih banyak oknum masyarakat wilayah perkotaan yang membuang sampah sembarangan atau bukan pada tempatnya.
Masyarakat Pulang Pisau bisa terancam pidana bila langgar jadwal! buang sampah. Hal itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) yang disahkan beberapa waktu lalu.
BORNEONEWS, Sampit - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) berwacana akan membuat peraturan daerah (Perda) membuang sampah hanya dilakukan pada malam hari. "Perda nanti diperkuat sehingga buang sampah…
BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Penggiat lingkungan hidup menyebut pemerintah kurang responsif soal penanganan sampah di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Aktivis Wahana Lingkungan Hidup (Walhi)…
BORNEONEWS, Barito Selatan - Dinas Perumahan Kebersihan dan Pertamanan (DPKP) Barito Selatan mengimbau agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan dan tepat pada waktu yang ditentukan. Kabid…
WARGA Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel) mulai kebingungan membuang sampah rumah tangga yang biasa mereka buang di lokasi pembuangan sampah di pinggir jalan. Pasalanya, mulai pekan…