Jual Kembali Sepeda Motor Curian, Ini Akibatnya
Arief Wijaya alias Ijong terancam pidana penjara selama 2 tahun dalam perkara pencurian sepeda motor di Jalan Mahir -Mahar Kota Palangka Raya.
Tag
Arief Wijaya alias Ijong terancam pidana penjara selama 2 tahun dalam perkara pencurian sepeda motor di Jalan Mahir -Mahar Kota Palangka Raya.
Seorang pria yang belum diketahui identitasnya diaman oleh warga diduga hendak mencuri sebuah sepeda motor Di Jalan Muhran Ali, Gang. Sahari, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Selasa, 23 Mei 2023.
Satreskrim Polres Pulang Pisau, berhasil mengamankan ME pelaku pencurian motor (curanmor) yang beraksi di jalan lintas bahaur, Kecamatan Maliku.
Motor hasil curian pasangan suami isteri (pasutri) pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yaitu Heri Setiawan dan Arianti, sebelum terjual pada pembeli diletakkan keduanya dalam ruangan barakan tempat tinggal mereka di Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
Ke tiga narapidana tersebut?sempat melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di dua lokasi, aksi pertama dilakukan di Jalan Mangku Raya, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kota Palangka Raya pukul 04.00 WIB.
Polisi menangkap pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Kota Palangka Raya. Pelaku berinisial AW (48) ini terpaksa dilumpuhkan karena kabur saat diamankan.
Aksinya diketahui, setelah pelaku melakukan pencurian kendaraan Honda Beat di sebuah perumahan Villa Tirta Mas Jalan G. Obos Km 5,5 yang terjadi pada Selasa pagi, 17 Januari 2023.
Terutama?apabila kunci kontaknya masih ada di motor tersebut atau belum dilepas. Sebelum meninggalkan kendaraan yang terparkir, baik itu di halaman rumah sendiri.
Kendaraan yang sebelumnya dicuri?berupa 1 unit kendaraan bermotor roda?Yamaha Mio M3 125 Blue Core CW Warna putih.
Pemuda tersebut kembali melakukan aksi kriminal yaitu pencurian kendaraan bermotor (curanmor) milik Nurhasanah warga Perumahan Bukit Marundau, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan yang merupakan korban banjir 22 Oktober 2022.
Warga Desa Basirih Hilir, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Samuda, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang diduga dijadikan sarang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).?
Kapolres mengimbau masyarakat berhati-hati ketika memarkirkan kendaraannya, baik itu di tempat umum, bahkan di halaman rumah sendiri. Perhatikan keamanan dan jangan lupa mencabut kunci kontak.
Polisi menangkap pelakunya berinisial AS (26) warga Desa Saka Tamiang, Kecamatan Kapuas Barat setelah mendapatkan laporan dari salah satu korban.
Felix terjerat dalam Lima perkara dengan berkas terpisah terkait pencurian motor di beberapa tempat pada wilayah kota Palangka Raya. Ia menjalani sidang perdananya bersama dengan Yehuda Tarigan pada perkara Nomor 228/Pid.B/2022/PN Plk.
Istar mengajak Eko Adi Nurlastiyo alias Eko mencuri motor Sisi Hardina yang tidak lain tetangganya sendiri.
Tersangka sempat buron selama sepekan dan akhirnya berhasil diamankan beserta barang bukti satu unit sepeda motor KLX milik anggota polisi.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 1 tahun dan 6 bulan atau 18 bulan penjara kepada Marsandi terdakwa tindak pidana pencurian sebuah sepeda motor.
Terdakwa melihat 1 Unit motor yang masih menempel kunci kontaknya. Kemudian terdakwa langsung membawa kabur motor tersebut ke dan disimpan di belakang rumah
Kapolres menyampaikan salah satu pelaku merupakan residivis pencurian dan UU ITE terkait ujaran kebencian kesalah satu keyakinan
Tersangka pencurian kendaraan bermotor atau Curanmor berinisial D (30) ditangkap Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur sekitar pukul 21.00 WIB, Selasa, 29 Maret 2022.