Divonis 7 Tahun, Imam Nahrawi: Demi Allah Saya Tak Terima Suap
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi memvonis Imam 7 tahun penjara. Hakim juga mencabut hak dipilih. Imam kembali menegaskan ia tak menerima suap
Tag
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi memvonis Imam 7 tahun penjara. Hakim juga mencabut hak dipilih. Imam kembali menegaskan ia tak menerima suap
Selain hukuman pokok, jaksa juga menuntut Imam Nahrawi membayar uang pengganti sebesar Rp 19 miliar
Dalam vonis itu hakim menjatuhkan hukuman selama 14 bulan penjara, sementara itu pada sidang pekan lalu para terdakwa dituntut pidana selama 1 tahun penjara
Atas vonis itu baik penuntut umum maupun terdakwa menyatakan menerima. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit itu dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan
Atas vonis yang dijatuhkan Kamis, 14 Mei 2020 itu terdakwa menyatakan menerima begitu juga dengan jaksa
Sebelumnya keduanya oleh jaksa Rahmi Amalia masing-masing dituntut selama 20 bulan penjara
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat 1?ke 3 KUHP
Anang Tat merupakan teman tersangka di Pontianak. Sabu dipesan melalaui via telepon dan ketika diantar melalui peramtara Acun anak buah Ananv Tat
Dalam sidang putusan yang digelar secara jarak jauh atau online, Senin, 13 April 2020 terdakwa Galih Ginanjar menerima hukuman penjara 2 tahun 4 bulan
Seorang buruh laki-laki berinisial AH alias Ad (36) divonis selama 6,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muslim Setiawan.
Terdakwa bernama Sarwani, Sholikin dan Weski ini terbukti secara sah telah melakukan tindak pidan pencurian sebagaimana Pasal 363 ayat 1?ke 4?KUHP
Akibat mau menjual sabu atas suruhan rekannya berinisial Ga seharga Rp 2,5 juta, pria berinisial SR alias Uj harus berharapan dengan hukum. Setelah menjalani proses persidangan, dia akhirnya divonis 4,5 tahun penjara.?
Terdakwa terbukti bersalah atas pencurian dilakukannya pada 29 November 2019, sekitar pukul 00.00 WIB?di Jalan poros Runting Tada, Dusun Runting Tada, Desa Tanah Putih, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim
Atas vonis itu baik terdakwa maupun jaksa Kriskana Manahin menyatakan menerima
Fakta sidang terakhir terdakwa melakukan perbuatannya, Rabu?6 November 2019?di semak Jalan HM Arsyad Km 36 Desa Bagendang Hilir, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotim
Putusan inj?dikurangkan selama terdakwa dalam masa penahanan, serta membayar biaya perkara Rp 5 ribu
Perbuatan itu dilakukan Bakir bersama Andi pada Rabu, 1 Mei 2019 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Poros?Estate 8 Desa Mekar Sari, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotim
Sementara pada sidang lalu Ardi dan Sabran dituntut Jaksa Rahmi Amalia masing-masing 6 bulan dan Boy dituntut selama 5 bulan penjara
Perbuatan diancar dan diatur dalam Pasal 114 dan Pasal 112 ayat 2?UU No?35 Tahun 2009 tentang Narkotika
BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dua terdakwa Muhammad Hasnudin dan Akmat Kasan Arianto dalam kasus pencurian 1 sepeda motor di Desa Sakabulin, Kecamatan Kotawaringin Lama divonis 11 bulan penjara oleh…