Pecatan Polisi dan Adiknya Divonis 1 Tahun Penjara karena Curi Motor
Atas vonis ini keduanya menyatakan menerima. Begitu juga dengan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 15 bulan penjara
Tag
Atas vonis ini keduanya menyatakan menerima. Begitu juga dengan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 15 bulan penjara
Sidang sebelumnya jaksa menuntut terdakwa selama 8 bulan penjara dan terdakwa sempat mengajukan keringanan hukuman dan hakim mengurangi 2 bulan penjara dari tuntutan itu
Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang meminta terdakwa untuk dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya jaksa menuntut 6 tahun penjara dan denda 1 M serta subsider 5 bulan penjara
Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Budi Sulistyo. Sebelumnya mereka dituntut 6 bulan penjara
Kecelakaan itu terjadi pada Minggu, 29 September 2019 sekitar pukul 09.30 Wib di Jalan Tjilik Riwut Km 26 Desa Luwuk Bunter, Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotim menewaskan Rahmah
Remaja yang berumur 17 tahun divonis lebih berat oleh hakim dari kasus sebelumnya yang menyeretnya.?
Terdakwa Rio Setiawan terbukti secara sah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP
Terdakwa dibidik Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Keduanya bersalah melakukan pidana sebagaimana Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Ada 4 rekannya juga divonis bersalah oleh majelis hakim diketuai Alfon saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya
Enyok juga dijatuhi denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara. Atas vonis itu baik terdakwa maupun jaksa menyatakan menerima
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 1 tahun penjara
Agus Setiawan, penusuk Dede hingga ususnya terburai akhirnya divonis 2,3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muslim Setiawan.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa bersalah dengan anacaman hukuman 1 tahun penjara
Dalam sidang ini hakim menilai jika terdakwa terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 188 KUHP
Kegiatan terdakwa merupakan dalam kategori penambangan, tapi terdakwa tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK)
Terdakwa dijerat Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Junto Pasal 76 D UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Atas vonis itu terdakwa menyatakan menerima. Begitu juga dengan jaksa
Fakta sidang yang diungkapkan hakim perbuatan itu dilakukan terdakwa pada Jumat 23 Agustus 2019 sekitar pukul 11.00 WIB di Desa Terantang, Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotim