MA Kembalikan Vonis Djoko Tjandra Jadi 4,5 Tahun Penjara
Putusan kasasi tersebut diputus pada 15 November 2021 oleh majelis hakim kasasi yaitu Suhadi sebagai ketua majelis didampingi Ansory dan Suharto masing-masing selaku hakim anggota
Tag
Putusan kasasi tersebut diputus pada 15 November 2021 oleh majelis hakim kasasi yaitu Suhadi sebagai ketua majelis didampingi Ansory dan Suharto masing-masing selaku hakim anggota
MAKI diundang oleh KPK pada 18 September 2020 untuk memperdalam informasi terkait dengan "king maker" dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh Pinangki Sirna Malasari dan kawan-kawan
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengecam dan menyayangkan atas terdakwa Pinangki Sirna Malasari yang belum dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Pondok Bambu atau lapas wanita lainnya usai divonis di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Pertimbangan hukum, kata Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu terdakwa pada saat akan kembali ke Jakarta menggunakan pesawat carter
Sebelumnya Rizieq Shihab dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupa pidana enam tahun penjara atas kasus tes usap RS UMMI Bogor
Djoko Tjandra juga terbukti memberikan uang kepada mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte sejumlah dan 370 dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura serta menyuap mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo senilai 100 ribu dolar AS
Majelis hakim pun menyebutkan dua pertimbangan untuk menolak permohonan Djoko Tjandra sebagai JC tersebut
Vonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan sudah sesuai, terlebih putusan hakim lebih berat 6 bulan dari tuntutan jaksa
Djoko Tjandra mengaku tidak punya persiapan khusus jelang pembacaan vonis
Djoko Tjandra menilai apa yang dilakukannya tidak merugikan negara
Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 dan 2 KUHP
Djoko Tjandra juga dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya untuk memberi atau menjanjikan uang sebesar 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mahkamah Aguung
Pinangki ikut menyusun action plan berisi 10 tahap pelaksanaan untuk meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) atas putusan peninjauan kembali (PK) Djoko Tjandra dengan mencantumkan inisial "BR" yaitu Burhanuddin sebagai pejabat di Kejaksaan Agung dan "HA" yaitu Hatta Ali selaku pejabat di MA
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar, Supriansa, sebelumnya menanyakan kasus Djoko Tjandra yang menyeret anak buah Sigit di Bareskrim. Saat ini, dua jenderal polisi bawahan Sigit telah menjadi tersangka. Yaitu Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo.
Pengusaha Andi Irfan Jaya divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan, karena terbukti membantu jaksa Pinangki Sirna Malasari menerima suap sebesar 500 ribu dolar AS sekaligus melakukan pemufakatan jahat.
Dalam keterangannya, jaksa Pinangki Sirna Malasari mengaku diajak pengusaha yang juga teman Djoko Tjandra bernama Rahmat untuk menemui Djoko Tjandra untuk membahas kasus hukum, sedangkan sebaliknya Rahmat mengaku Pinangki-lah yang meminta Rahmat untuk dipertemukan dengan Djoko Tjandra
Vonis ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang meminta agar Djoko Tjandra dijatuhi hukuman 2 tahun penjara
Anita Kolopaking selaku pengacara Djoko Tjandra divonis 2,5 tahun penjara karena terbukti ikut melakukan pemalsuan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan COVID-19, dan surat rekomendasi kesehatan agar kliennya dapat masuk ke Indonesia.
Pinangki pertama bertemu dengan Djoko Tjandra pada 12 November 2020 di kantor Djoko di The Exchange 106, Kuala Lumpur bersama dengan seseorang bernama Rahmat. Djoko Tjandra adalah terpidana yang berdasarkan putusan PK Nomor 12 tanggal 1 Juni 2009
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte mengaku membalas surat istri Djoko Tjandra, Anna Boentaran yang meminta penjelasan mengenai "red notice" suaminya karena ingin melayani masyarakat.