Djoko Tjandra: Tommy Sumardi Besan Mantan PM Malaysia Najib Razak
Dalam tanggapannya, Tommy mengaku menyerahkan uang Rp10 miliar itu ke Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte
Tag
Dalam tanggapannya, Tommy mengaku menyerahkan uang Rp10 miliar itu ke Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte
Djoko Tjandra mengaku ingin mengajukan PK dan berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung tahun 2015, pendaftaran PK harus didaftarkan oleh terpidana dan tidak bisa diwakili oleh ahli waris
Penghapusan dilakukan karena adanya surat dari Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri yang dikepalai Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte
Tim supervisi akan mempelajari apakah dari konstruksi kasus dalam berkas dokumen tersebut ada indikasi peristiwa pidana sehingga kemudian juga akan dikaji kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dalam perkara Djoko Tjandra
Yogi baru tahu dari pemberitaan media massa soal pertemuan istrinya dengan Djoko Soegiarto Tjandra di Kuala Lumpur
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyebut lembaganya sudah dua kali meminta salinan berkas ke Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung terkait perkara Djoko Soegiarto Tjandra.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengaku tidak pernah memberikan satu sen pun kepada advokat Anita Kolopaking sebagai uang?success fee?untuk mengurus peninjauan kembali (PK) terpidana?cessie?Bank Bali Djoko Tjandra.
Rahmat menjadi saksi untuk terdakwa mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari.
Mabes Polri meminta masyarakat menunggu proses persidangan yang akan menguji kebenaran pernyataan Napoleon tersebut.
Terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra didakwa menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari dan dua perwira tinggi Polri, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo hingga mencapai Rp15 miliar.
Prasetijo Utomo sebelumnya telah membacakan eksepsi pada 23 Oktober 2020. Ia meminta agar surat dakwaan dibatalkan lantaran dinilai tidak sah secara hukum
Kejaksaan Agung mengemukakan alasan?Rahmat?belum ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap Djoko?Tjandra. Rahmat disebut sebagai salah satu saksi kunci kasus dugaan suap proposal fatwa bebas Mahkamah Agung untuk?Djoko Tjandra.
Pinangki juga merasa bingung ketika nama Jaksa Agung dan mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali santer diberitakan dalam kasus dugaan suap.
Berkas perkara tersangka Anita tebalnya 2.025 lembar, berkas tersangka Djoko setebal 1.879 lembar dan berkas tersangka Prasetijo setebal 2.080 lembar
Dirinya juga tidak pernah memerintahkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari untuk menangani perkara kasus Djoko Tjandra
Pinangki saat itu adalah Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung
Jaksa Pinangki Sirna Malasari memasukkan nama mantan Ketua Mahkamah Agung dan Jaksa Agung, ST Burhanuddin-?ke dalam rencana aksi (action plan) untuk permintaan fatwa MA atas putusan PK Djoko Tjandra.
TEMPO.CO , Jakarta - Jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung atau Kejagung kembali memeriksa Rahmat sebagai saksi kasus dugaan korupsi memberi hadiah atau janji/gratifikasi pegawai negeri terkait…
Sosok king maker ini membuat Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan seorang bernama Rahmat menemui Djoko Tjandra
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan seharusnya aparat penegak hukum tidak mengesampingkan segala informasi maupun data dari masyarakat soal kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari maupun Djoko Tjandra.