IMB Telah Dihapus, Sekda Gunung Mas Jelaskan Perbedaannya dengan PBG
Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Tag
Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin meminta warga membuat bangunan sesuai Izin Mendirikan Bangunan atau IMB. Hal ini untuk mencegah terjadinya banjir ketika hujan lebat.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau, terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB).
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) menyampaikan bahwa Pemerintah Pusat telah mengeluarkan kebijakan transisi yang diperlukan untuk percepatan pelaksanaan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) oleh daerah.
Jangan sampai kata dia ada bangunan yang di berdiri dengan menutup parit atau drainase atau bahkan mempersempit saluran air tersebut.
Pemerintah Kecamatan Kapuas Timur terus menyosialisasikan terkait retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan pajak sarang burung walet kepada masyarakat.
Selama bulan November 2020, Bidang Penegakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP melakukan pendataan dan upaya preventif non yustisial kepada pemilik rumah walet yang belum memiliki izin mendirikan bangunan atau IMB.
Bidang Penegakan Perda Satpol PP Barito Timur menemukan 160 bangunan atau rumah walet yang belum mengantongi izin mendirikan bangunan atau IMB pada tiga kecamatan yaitu Kecamatan Awang, Patangkep Tutui dan Kecamatan Benua Lima.
Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Barito Timur, Hudaya Husinsah mengungkapkan, di Kecamatan Paju Epat terdapat 241 rumah walet. Namun, belum ada satupun di antaranya yang memiliki izin mendirikan bangunan atau IMB.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Kabupaten Barito Timur, Trikorianto mengungkapkan, permohonan ijin mendirikan bangunan atau IMB rumah walet mulai mengalami peningkatan.
Bidang Penegakan Peraturan Daerah atau Perda Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Barito Timur menemukan 285 dari total 314 rumah walet yang ada di Kecamatan Dusun Timur belum memiliki izin mendirikan bangunan atau IMB.
Sebelum mendirikan bangunan dan mengajukan permohonan IMB, pemilik bangunan harus mengetahui berbagai garis sempadan di tanah milikinya
Meskipun di tengah pandemi Covid-19, permohonan perzjinan reklame dan IMB di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sukamara masih tinggi.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan syarat yang harus dimiliki oleh masyarakat ketika mendirikan bangunan. Sebab, IMB itu sebagai bukti bahwa bangunan yang dibangun oleh masyarakat itu memiliki legalitas.?
Upaya jemput bola dengan mengunjungi seluruh SOPD dilakukan sejalan dengan hasil Rapat Monitoring dan Evaluasi Program Wajib Memiliki IMB bagi ASN yang diikuti SKPD
Pimpinan SOPD diminta pro aktif mengawal segala kebijakam yang ada di daerah, termasuk kewajiban IMB bagi ASN, sebab hal ini untuk kepentingan bersama
Rencana pemerintah menghapus Izin Mendirikan Bangunan atau IMB dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau Amdal dari daftar syarat yang dibutuhkan dalam proses pengurusan izin investasi hingga kini menuai pro kontra di masyarakat.
Sedikitnya 5.052 warga Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang telah ditetapkan sebagai calon ibu kota negara, mengikuti program Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang digulirkan pemerintah kabupaten setempat sejak Agustus 2019.
Spanduk imbauan terpampang jelas ketika memasuki kawasan komplek perkantoran Pemkab Seruyan. Spandul ini berisi imbauan agar Aparatur Sipil Negara atau ASN dalam membangun mengurus Izin Mendirikan Bangunan atau IMC dan taat pajak.
Sekda Seruyan Haryono meminta agar ASN di wilayahnya dapat menjadi contoh dalam penerapan kewajiban memiliki Izin Mendirikan Bangunan atau IMB kepada masyarakat pemilik bangunan.