Seorang IRT di Kapuas Jadi Korban Pemerasan Online
K meminta uang sebesar Rp15 juta kepada B dengan dalih untuk biaya cuti ke Tangerang guna menjenguk anaknya. Namun, B tidak dapat memenuhi permintaan tersebut.
Tag
K meminta uang sebesar Rp15 juta kepada B dengan dalih untuk biaya cuti ke Tangerang guna menjenguk anaknya. Namun, B tidak dapat memenuhi permintaan tersebut.
Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial U terpaksa harus berurusan dengan?aparat kepolisian setelah ketahuan mengedarkan narkoba jenis sabu di Desa Damar Makmur, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisal M (44)? ditangkap polisi setalah kedapatan mengedarkan barang haram narkotika jenis sabu di?Gang?Kaca Piring, Jalan Muhran Ali, Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rabu, 15 Februari 2023.
Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial IA yang ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim), ternyata menjual sabu dengan harga Rp 5 juta per paket/?
Seorang perempuan atau ibu rumah tangga (Irt) berinisial NS (50) warga Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diringkus jajaran kepolisian karena diduga mengedarkan 1.209 butir zenith carnophen dan 789 butir obat dextro.?
Selesai mengambil barang di 3 buah toko tersebut selanjutnya para terdakwa langsung menuju penginapan di salah satu hotel Kota Palangka Raya.
Jaksa menjerat para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke 4 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Ririn Darmayanti seorang ibu Rumah Tangga (IRT) terdakwa tindak pidana Narkotika jenis mengakui terpaksa menjual sabu karena untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Andriani, warga Desa Tete B, Kabupaten Tojo Una-una (Touna) Sulawesi Tengah (Sulteng) mencoba cara untuk membersihkan lingkungannya dari sampah plastik, dengan menjadi agen Celengan Sampah Ecobrick.
Normala ditangkap polisi satuan Lalu Lintas jalan Tjilik Riwut kilo meter 38 depan pos polisi lalu lintas 12 September 2021, Normala diberhentikan oleh petugas yang sedang melakukan razia.
IRT ini bernama Rantika Helvina Rahmi alias Tika (30 tahun). Ia ditangkap karena kedapatan memiliki sabu yang disimpan di lemari sepatunya dengan berat mencapai 4.70 gram bruto.
Dua ibu rumah tangga (IRT) pemilik 1.840 butir pil zenith carnophen kini harus berususan dengan hukum. Nasibnya berakhir menjadi penghuni di balik jeruji besi setelah Satuan Narkoba Polres Mimika menangkap keduanya dari dua lokasi berbeda di Timika, Papua.
Putusan hakim ini?lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa menjalani kurungan badan selama 7 tahun?denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara
N alias Mala (49) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT)? ditangkap Polisi di depan Pos Lalulintas Jalan Tjilik Riwut Km 38 Kelurahan Sei Gohong Kecamatan Bukit Batu Kota Palangka Raya karena kedapatan membawa diduga narkotika jenis sabu.
L, seorang ibu rumah tangga (IRT) diduga bergejala covid-19 meninggal dunia di rumahnya sendiri Jalan Sapan Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, Rabu 28 Juli 2021.
Ibu rumah tangga Ayu alias Peti dituntut pidana selama 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun) penjara atas kasus Sabu.
Hakim menyebut perbuatan terdakwa sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum yakni Pasal 114 ayat 2?Jo Pasal 133 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Seorang ibu rumah tangga Sri Devi (31) berdalih menjual sabu karena penghasilan suaminya tidak mencukupi kebutuhannya sehari-hari.
Dikediaman Sri Devi (31) sering digunakan untuk transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Itu diungkapkan saksi Polisi M Artoni dan Natalius Bramantyo.
Ibu rumah tangga atau IRT, Syamsiah alias Oce (38) mengaku baru 2 kali menjual sabu kepada terdakwa Toni alias Toneng (berkas terpisah).