Pelaku Penusuk IRT Terancam Pidana Kurungan 12 Tahun
Pelaku dikenakan pasal 365 KUHP Jo penganiayaan berat
Tag
Pelaku dikenakan pasal 365 KUHP Jo penganiayaan berat
Dua Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan?harus mendekam di jeruji besi (sel tahanan) Polres Seruyan?akibat aksi nekadnya menjual narkoba jenis sabu dan obat carnophent atau zenith.
Rahayu alias Yayu pernah masuk penjara atau residivis menjadi pertimbangan memberatkannya dalam kasus sabu yang kini menyeretnya.
Sebelum diamankan terdakwa sudah menjual 7 paket dan tersisa 1 paket
SS (36) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), warga Kawasan Komplek Puntun Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya ini menyusul suaminya ke penjara karena terlibat kasus narkoba.
Dalam kasus ini terdakwa diamankan pada Senin, 22 Februari 2021 sekitar pukul 21.39 WIB di DAS Mentaya, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur
Diduga lantaran diserang lebah,? seorang ibu rumah tangga atau IRT di Desa Telok Kecamatan Katingan Tengah-? Kabupaten Katingan meninggal dunia,? Rabu,? 31 Maret 2021.
Tertangkapnya IRT ini bermula ketika polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada perempuan yang mengedarkan narkoba
Seorang ibu rumah tangga harus berurusan dengan hukum setelah melakukan tindak pidana pencurian di sebuah warung di Desa Kandui, Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Memelsy alias Elsie, terdakwa kasus sabu yang ditangkap saat mau menjual sabu senilai Rp 48 juta terancam hukuman selama 8 tahun penjara, Jumat, 5 Maret 2021.
Yuliatin alias Yulia (43), warga Jalan Usman Harun 4, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur dijatuhi vonis selama 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun) penjara.
Terdakwa menyimpan Sabu 2 paket dengan berat bersih 0,40 gram di balik pipa air didalam kamar mandi rumahnya
Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RH alias Yayu (38) yang tinggal di belakang Eks Gedung Golden Theater, Jalan Pangeran Antasari, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)?diringkus polisi karena edarkan sabu.?
Satresnarkoba Polres Gunung Mas, Polda Kalimantan Tengah menangkan T (28), seorang ibu rumah tangga (IRT) yang diduga merupakan pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas.
Seorang Pria di Kota Palangka Raya tega membacok tetangganya sendiri hingga korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit terdekat karena luka cukup serius dibagian dahi wajahnya.
Seorang ibu rumah tangga berumur 44 tahun, berinisial DH alias Idah, warga Jalan Usman Harun, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diringkus polisi karena mengedarkan sabu.
Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan disaksikan oleh warga setempat dengan ditemukan sejumlah barang bukti
Tersangka menerangkan membeli Sabu itu sekitar pukul 08.00 Wib atau sekitar sejam sebelum petualgas Kepolisian mengamankannya
Yuliatin alias Yulia (43) pengendara sepeda motor Yamaha NMax mengaku sudah sebulan ini menjual narkotika jenis sabu hingga menyeretnya ke penjara.
Yuliatin alias Yulia (43) sedang menunggu pembeli sabu yang memesan dengannya. Tidak berapa lama datang polisi menangkapnya.