Gara-gara Narkoba, IRT di Sampit ini Diringkus Tim Polda Kalteng
Ditresnarkoba Polda Kalteng meringkus seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial JB alias Jubai (39), di Sampit Kabupaten Kotawringin Timur (Kotim).
Tag
Ditresnarkoba Polda Kalteng meringkus seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial JB alias Jubai (39), di Sampit Kabupaten Kotawringin Timur (Kotim).
Sabu tersebut disimpan untuk dijual kepada siapa saja yang datang kerumahnya untuk membeli sabu
Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial GN (32 tahun) warga Jalan Bangau, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara diamankan anggota Polres Barito Utara pada Sabtu 28 November 2020 sekitar pukul 19.00 WIB karena diduga menjadi pengedar sabu.
Penangkapan tersangka bermula menindaklanjuti informasi masyarakat bahwa di Kota Sampit dan sekitarnya terdapat peredaran gelap golongan I jenis sabu
Penangkapan pelaku ini berdasarkan pengembangan dari pelaku sebelumnya bernama Suryanto (54)
Seorang ibu rumah tangga berinisial KS yang berusia sudah 40 tahun lebih ini diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim)?karena edarkan narkoba jenis sabu.?
Wahidah (45) terdakwa kasus sabu dituntut pidana selama 6,5 tahun (6 tahun dan 6 bulan) penjara atas kasus sabu, jaksa menilai yang memberatkan terdakwa sebelumnya sudah pernah dihukum.
Seorang ibu rumah tangga atau IRT berinisial Fau alias Ipau diamankan polisi karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan terkait jual beli sarang burung walet.
IRT ini bernama Mt (25) warga Jalan arah Tumbang Samba, Km 4,5,l Desa Hampalit, Kecamaran Katingan Hilir
Terdakwa juga didenda ?Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara. Atas vonis itu baik terdakwa maupun penuntut umum menyatakan menerima
Anaknya harus diasuh orang tuannya sementara sampai kini suaminya yang jadi DPO hingga kini diakuinya tidak diketahui keberadaannya
Narti mempekerjakan dua ibu rumah tangga (IRT) Ita dan Eljen dalam menggeluti bisnisnya menjual togel jenis kopun putih.
Saat terjadinya laka, kondisi jalan baik dan tidak licin, kemudian penerangan jalan maupun arus lalu lintas terpantau sedang
Seorang ibu rumah tangga atau IRT di Pundu berinisial It menyusul rekannya, Na (berkas terpisah)?ke penjara lantaran ikut membantu menjualkan togel.?
Kasus pemukulan ibu rumah tangga atau IRT di Barito Timur yang menimpa JS (36) dengan terduga pelaku (tetangganya) berinisial A, masih dalam pemeriksaan mendalam oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Bartim.
BORNEONEWS, Kuala Kurun - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MAS (42) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran lahan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunung Mas. Kasat…
MERASA jengkel karena utang sebesar Rp1,5 juta tak juga dibayar meski ditagih berulang kali, seorang perempuan bernama Melati alis Wati (40 tahun) nekat membobol rumah keluarganya sendiri. Berbagai…