MAKI Laporkan Jaksa Agung ST Burhanuddin ke Jokowi
MAKI mengadukan jaksa agung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui saluran website 'Lapor Presiden' yang dikelola oleh Kantor Staf Presiden
Tag
MAKI mengadukan jaksa agung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui saluran website 'Lapor Presiden' yang dikelola oleh Kantor Staf Presiden
Pemberian nama jalan dengan menggunakan nama jaksa agung tersebut dinilai tepat, apalagi saat ini R.Soeprapto merupakan tokoh yang kini sedang diusulkan menjadi pahlawan nasional
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi Partai Golkar John Kenedy Azis menyarankan agar calon Jaksa Agung sebelum diangkat oleh Presiden menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI yang diatur dalam revisi UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin membentuk Tim Khusus Penuntasan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat (Timsus HAM) untuk mempercepat penuntasan dugaan pelanggaran HAM yang berat.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin berpesan kepada 31 jaksa dan pegawai kejaksaan yang dilantik sebagai Satgas 53 untuk mewujudkan kejaksaan yang bersih dan berperan dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap instansi tersebut.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengingatkan kepada para kepala kejaksaan tinggi dan kepala kejaksaan negeri yang belum menangani perkara tindak pidana korupsi agar mengoptimalkan kinerjanya.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menginstruksikan kepada 30 jaksa yang baru dilantik sebagai anggota Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum (Satgassus P3TPU), agar mereka menyelesaikan tugas penanganan perkara pidana umum secara cepat, tuntas, transparan dan akuntabel, tidak transaksional dan tidak mencederai rasa keadilan masyarakat.
Menurutnya, pernyataan Jaksa Agung dalam rapat kerja bersama DPR bukan merupakan suatu tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Hakim juga mewajibkan Jaksa Agung untuk membuat pernyataan terkait penanganan dugaan Pelanggaran HAM berat Semanggi I dan Semanggi II sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI berikutnya sepanjang belum ada putusan/ keputusan yang menyatakan sebaliknya.
Hasil survei yang dilakukan oleh Indonesia Political Review (IPR) terhadap kinerja para menteri kabinet Joko Widodo-Ma'ruf Amin pada satu tahun pemerintahannya menunjukkan bahwa kinerja Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dinilai cukup memuaskan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebutkan ada lebih dari 100 kasus pidana ringan di seluruh wilayah kerja kejaksaan di Indonesia yang telah diselesaikan secara restoratif.
Pinangki juga merasa bingung ketika nama Jaksa Agung dan mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali santer diberitakan dalam kasus dugaan suap.
Azis pun enggan berkomentar ihwal kinerja Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Ia menegaskan Jokowilah yang berwenang memutuskan apakah akan mempertahankan atau mengganti Burhanuddin.
Dirinya juga tidak pernah memerintahkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari untuk menangani perkara kasus Djoko Tjandra
Jaksa Pinangki Sirna Malasari memasukkan nama mantan Ketua Mahkamah Agung dan Jaksa Agung, ST Burhanuddin-?ke dalam rencana aksi (action plan) untuk permintaan fatwa MA atas putusan PK Djoko Tjandra.
Wakil Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan sementara waktu juga akan berpindah kantor ke kapus milik kejaksaan itu
Jaksa Agung?Sanitiar Burhanuddin telah mencabut pedoman yang mengatur pemberian izin dalam pemeriksaan anak buahnya oleh institusi lain. Pedoman bernomor 7 Tahun 2020 itu bertanggal 6 Agustus 2020.
Jaksa Agung?Sanitiar Burhanuddin mencabut Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung Atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan, dan Penahanan Terhadap Jaksa yang Diduga Melakukan Tindak Pidana.
Jaksa Agung S.T. Burhanuddin masih enggan mengungkap nama yang berpotensi menjadi tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahhwa Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sudah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).