Jam Malam di Palangka Raya Berlaku Mulai Pukul 20:00 WIB
Ketentuan ini dikecualikan untuk warga yang melakukan kegiatan pemenuhan bahan pokok dan ketentuan lain yang diperbolehkan selama PSBB
Tag
Ketentuan ini dikecualikan untuk warga yang melakukan kegiatan pemenuhan bahan pokok dan ketentuan lain yang diperbolehkan selama PSBB
Pembatasan jam malam dari mulai 19.30 WIB- 06.00 WIB
Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya, Wahid Yusuf mengatakan bahwa jika Palangka Raya menerapkan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB makan akan ada pembatasan jam malam.
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai hari ini menerapkan jam malam di daerah ini. Seluruh aktivitas masyarakat, terutama pengusaha diminta tutup sebelum pukul 21.00 WIB.
Pemberlakuan jam malam ini sebagai kontrol terhadap anak-anak agar mereka tidak berkeliaran bebas di saat larut malam. Dengan begitu, bisa mengantisipasi pergaulan bebas, penyalahgunaan obat terlarang, minuman keras dan narkoba.
BORNEONEWS, Sampit - Pembentukan geng remaja di daerah ini dinilai lebih banyak membawa dampak negatif ketimbang positifnya. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sampit, Kabupaten Kotim mendukung…
BORNEONEWS, Sampit - Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Handoyo J Wibowo mendukung langkah Bupati Kotim yang segera memberlakukan jam malam di daerah ini. Bahkan Handoyo mendesak itu segera…
BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Jum'atni mengimbau warga Kota Palangka Raya agar menambah pengawasan terhadap anak-anak. "Saya mengimbau agar para orang tua…
BORNEONEWS, Muara Teweh – Untuk mengantisipasi pergaulan bebas, penyalah gunaan obat terlarang, dan narkoba di kalangan pelajar dan anak-anak di bawah umur, Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara,…