Peralihan Hak Tanah di Kapuas Dipangkas Jadi 10 Hari, Kantor Pertanahan Siapkan Layanan Terintegrasi
Kebijakan tersebut mulai diterapkan pada 17 Agustus 2026 sebagai bagian dari tindak lanjut terobosan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Dalam Negeri. Pemangkasan waktu ini diharapkan dapat mengurai rantai birokrasi sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat yang mengurus peralihan hak tanah dan bangunan.







