Polisi Dalami Dugaan Pencurian Traktor dan Pompa Air dari Pencuri Tablet di Kapuas
Penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana lain yang berkaitan dengan dua tersangka.
Tag
Penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana lain yang berkaitan dengan dua tersangka.
Unit Reskrim Polsek Selat bersama Satreskrim Polres Kapuas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian di wilayah Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
Polsek Pahandut telah menyelesaikan proses penyidikan terhadap tersangka kasus pencurian rumah kosong di wilayah hukumnya. Berkas perkara dari tersangka berinisial AS (26) telah dinyatakan P21 dan akan dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri untuk proses hukum selanjutnya.
Polsek Pahandut telah melimpahkan kasus pencurian papan dudukan Tribun Stadion Sanaman Mantikei setelah mendapat persetujuan P-21 dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya.
Polsek Pahandut telah berhasil menyelesaikan penyidikan terkait kasus pencurian 3 unit HP yang diduga dilakukan oleh tersangka berinisial B (21) di wilayah hukumnya.
FR terdakwa dalam kasus pencurian handphone dan dompet di Rumah Sakit Bhayangkara, Kota Palangka Raya, divonis 9 bulan penjara pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 10 April 2023
Muhammad Ali Yuslizar terdakwa dalam perkara pencurian sepeda motor terancam 1 tahun 6 bulan penjara pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 3 April 2023
Setelah melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian yang terjadi di sebuah warung di Jalan Jenderal Sudirman RT 26 Kelurahan Mendawai, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), 14 September 2022 pukul 14.30 WIB, akhirnya Satreskrim Polres Kobar menangkap pelaku pencurian tersebut.
Abdilah, terdakwa tindak pidana pencurian uang di dalam celengan dan telepon genggam mengaku aksinya tersebut dilakukan untuk?dimiliki sendiri dan kebutuhan sehari-hari.
Terdakwa berinisial GH, perkara pencurian sparepart truk di Gudang CV Dua Putra Pratama mandiri, Jalan G?Obos dihukum 10 bulan penjara.
Seorang laki-laki berinisial Ar (30) harus berurusan dengan hukun?karena diduga mencuri sebuah handphone milik warga di pasar Jumat Mandomai, Kecamatan Kapuas Barat.
Peristiwa pencurian menimpa seorang pengunjung Masjid Sirajul Muhtadin, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat pada Selasa, 28 Juni 2022 sekitar pukul 01.00 WIB. Pelaku mencuri barang berharga korban, termasuk di dalamnya terdapat uang.
Seorang pemuda berinisial AKH (20) warga Lampung kembali harus berurusan dengan hukum karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Kabupaten Kapuas.
Agus?Madinata?(29) yang kesehariannya bekerja sebagai tukang sampah atau tenaga kontrak Pemkab Kotim dijatuhi hukuman selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) penjara atas kasus pencurian motor.
Arbani alias Aar dan Rahman terancam selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) penjara atas kasus pencurian.
Iwansyah alias Iwan, tersangka kasus pencurian seakan tidak kapok menjalani hukuman. Pasalnya, dia diketahui sudah beberapa kali masuk penjara.
Atas tuntutan itv?terdakwa langsung memohon keringanan hukuman yang seringan-ringannya, dengan alasan dirinya merupakan tulang punggung keluarga
Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah dibantu Satreskrim Polres Barito Timur dan Resmob Polda Kalteng menangkap terduga pelaku pencurian berinisial BI (19), warga Kecamatan Dusun Timang, Kabupaten Barito Utara.
Namun pelapornya adalah Gapoktanhut Bagendang Raya sendiri yang mana kepengurusannya adalah warga setempat juga
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun kepada terdakwa Abdussamad dalam perkara tindak pidana pencurian handphone pengunjung RSUD dr Doris Sylvanus.