Lahan Sawit di Bagendang Tengah Belum Bisa Dieksekusi
Kasus dugaan korupsi penerbitan surat pernyataan tanah (SPT) di Desa Bagendang Tengah itu sampai kini belum berkekuatan hukum tetap atau ikracht.
Tag
Kasus dugaan korupsi penerbitan surat pernyataan tanah (SPT) di Desa Bagendang Tengah itu sampai kini belum berkekuatan hukum tetap atau ikracht.
Kasus yang menjerat mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotawaringin Timur (Kotim), sempat memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap BPN.
Aan sendiri merupakan saksi dalam perkara Saini itu/ Dalam sidang lalu, Aan sempat beberapa kali dipanggil Jaksa, tapi tidak pernah hadir untuk memberikan keterangannya.
Selain vonis empat tahun penjara, dalam putusan majelis hakim juga disebutkan lahan yang dimanipulasi terdakwa dengan penerbitan SPT fiktif, dikembalikan ke negara melalui Pemkab Kotim.
Majelis hakim tentunya mempunyai alasan dan pertimbangan sebelum menjatuhkan putusan hingga akhirnya memvonis bebas terdakwa
Pemkab Kotim berharap perkara yang menjerat Jamaludin ini bisa jadi modal mereka untuk mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK)
Mantan Kepala BPN Kotim terjerat tiga kasus. Pada kasus IP4T ia dijatuhi hukuman selama 2 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. kemudian kasus tanah Disdik dan kasus ketiga yakni tindak pidana pencucian uang masih bergulir.
Kejari akan mempelajari terlebih dulu putusan terhadap residivis kasus korupsi tersebut sambil melihat waktu untuk ajukan kasasi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen tanah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur di Jalan Jenderal Sudirman Km 7 Sampit itu
Tindakan hukum akan dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Untuk itu, masih menunggu hasil putusan atas ajuan kasasi JPU terhadap vonis tersebut..
Penasihat hukum mantan Kepala BPN Kotim, Jamaludin, menilai dalam kasus dugaan korupsi tanah Dinas Pendidikan di Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), bukanlah kliennya.
JPU langsung mengajukan kasasi atas vonis bebas dari majelis yang diketuai Alfon tersebut.
Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur, Jamaludin divonis bebas majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya, atas kasus dugaan korupsi tanah dinas pendidikan.
Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara, serta membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidair 6 bulan penjara.
Jaksa yang menangani kasus ini, Lilik Haryadi, mengatakan hal itu terungkap dari pengakuan terdakwa M Saini Arif, mantan Kades Bagendang Tengah saat menjalani sidang dengan agenda keterangan terdakwa.
Terdakwa juga mengaku membagi-bagi ke pihak kecamatan Mentaya Hilir Utara termasuk mantan camat yang menerima Rp 25 juta. Namun hal itu sempat dibantah saksi.
Agus merupakan saksi meringankan yang dihadirkan terdakwa. Bahkan dalam keterangannya, dia habis-habisan membela mantan pimpinannya tersebut
Saini merupakan pejabat kepala desa saat itu menerbitkan surat pernyataan tanah yang diduga fiktif di lahan yang dikuasai Aan tersebut.
Atas tuntutan itu Jamaludin diberi kesempatan untuk ajukan pembelaan pada sidang berikutnya yang diagendakan Kamis (7/3/2019) mendaatang.
Pengusaha asal Medan, Anto alias Aan mangkir lagi setelah dipanggil Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) untuk hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penerbitan surat pernyataan tanah fiktif dengan terdakwa M Saini Arif.
Kasus dugaan korupsi yang sudah memasuki babak akhir ini merupakan kasus kedua yang menyeret Jamaludin