Saat Sidang Kasus Tanah Disdik, Mantan Kepala BPN Kotim Acap Berkelit
Sidang kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Kepala BPN Kabupaten Kotawaringin Timur, Jamaludin, sudah sampai pada agenda mendengarkan keterangan terdakwa.
Tag
Sidang kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Kepala BPN Kabupaten Kotawaringin Timur, Jamaludin, sudah sampai pada agenda mendengarkan keterangan terdakwa.
Mantan Kepala BPN Kabupaten Kotawaringin Timur, Jamaludin, membantah keterangan saksi Herino Berson Masal, yang menyatakan memberikan uang kepadanya untuk pembuatan sertifikat tanah.
Mantan Kepala BPN Kabupaten Kotawaringin Timur Jamaludin, batal menghadirkan saksi ahli untuk meringankannya dalam kasus dugaan korupsi tanah Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim.
Sejauh ini belum diketahui siapa yang akan dihadirkan oleh narapidana dalam kasus korupsi IP4T yang dijatuhi hukuman selama 2 tahun penjara itu.
Namun siapa saksi yang akan dihadirkan mantan Kepala BPN Kotim itu? Agung mengaku belum mengetahui. Karena pihak terdakwa hanya menyatakan akan hadirkan saksi meringankan saja
Karena menurutnya usulan surat itu atas dasar garapan 1982 bahkan saksi sebatas membenarkan itu lahan Ijas
Padahal pihak kelurahan sudah mengetahui kalau lahan di Jalan Jenderal Sudirman Km 10,8 Sampit, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatam MB Ketapang itu sudah mengantongi surat.
Salah kejanggalan itu seperti keterangan saksi yang mengaku menguasai tanah sejak 1998. Sementara dalam dokumen tanah tertulis sejak 1980.
Kali ini dia menghadapi perkara itu didampingi 6 kuasa hukumnya yakni Parlin Cs. Terdakwa mencabut kuasa hukum yang dipimpin Mahdianur sebelumnya.
Dalam berkas perkara mereka menerangkan tidak pernah memiliki tanah dan tidak pernah mengajukan permohonan membuat SPT di lokasi tersebut.Namun saat sidang mereka membantah itu semua dengan menyatakan memiliki tanah di areal itu.
Sementara terkait riwayat tanah, saksi mengaku tidak tahu banyak. Saksi juga juga mengaku punya banyak tanah di Sampit, tetapi hampir semua bermasalah. Dari itu, pengakuan saksi tidak mau lagi berusaha di Sampit.
Keterangan Yahya bertentangan dengan saksi lainnya yakni Kaur Pemerintahan dan Pembangunan
Saat ditanya legalitasnya, namun saksi tidak bisa menunjukkanya. Dia beralasan bukti itu ketinggalan
Dari 9 saksi sebanyak 7 saksi yang namanya ada dalam SPT mengakui saja setelah mereka di notaris menerima uang untuk ganti rugi tanah
Masyarakat Kelurahan Petuk Katimpun mengeluhkan permasalahan tumpang tindih lahan yang terjadi dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
Banyaknya kasus tumpang tintih lahan yang terjadi mendorong DPRD untuk menggelar RDP tersebut demi menemukan solusi dan bahan evaluasi atas keluhan masyarakat.
Keberatan (eksepsi) M Saini Arif atas dakwaan JPU Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur ditolak oleh hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Sehingga sidang terdakwa terus berlanjut.
Sidang kasus duga korupsi masalah tanah di Dinas Pendidikan (Disdik* Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dengan terdakwa Jamaludin dan Darmawi rencananya akan mendengarkan keterangan saksi Yanero dan Yenny Theresya Sunaryo.
Saat ini tersisa dua kasus lagi. Untuk dugaan korupsi sengkarut tanah Disdik Kotim dalam proses sidang. Agendanya, pekan ini akan kembali dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi. Juga tindak pidana pencucian uang.
H Yanera akan dihadirkan sebagai saksi dan keterangannya akan dikonfrontir dengan pihak BPN Kotim, karena keterangan mereka saling bertentangan.