Mantan Kades Bagendang Tengah Berencana Praperadilankan Jaksa
Jika pihak Saini siap, maka kuasa hukum akan melayangkan praperadilan itu. Kuasa hukum melihat ada celah setelah mempelajari kasus itu. Sehingga upaya praperadilan dianggap tepat.
Tag
Jika pihak Saini siap, maka kuasa hukum akan melayangkan praperadilan itu. Kuasa hukum melihat ada celah setelah mempelajari kasus itu. Sehingga upaya praperadilan dianggap tepat.
Sidang kali ini bukan pada perkara IP4T melainkan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tanah Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim. Pasalnya JPU Kejari Kotim sudah melimpahkan perkara itu ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
Sidang kasus tindak pidana korupsi yang menjerat pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jamaludin dan Darmawi bakal seru. Pasalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotim akan menghadirkan ahli dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan Kepala BPN Kotim itu dilaporkan atas dugaan pemalsuan dokumen tanah. Ia dilaporkan oleh Agus Purwanto dan Syafrudin. Bahkan, pihak pelapor kini menjalani pemeriksaan di Kejari Kotim.
Kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Kepala Desa (Kades) Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, M Saini Arif masih terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Hingga kini penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim) tengah merampungkan berkas perkara Muhammad Saini Arif, mantan Kepala Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara.
Mauritz merupakan pejabat yang pernah bertugas di BPN Kotim. Dia meminjam KTP Lis untuk membuat dokumen tanah dalam program IP4T pada 2014 lalu. Adapun areal tanah itu berada di wilayah lingkar utara Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dalam kasus dugaan korupsi penerbitan SPT fiktif itu, hanya staf kecamatan, Deny, yang diperiksa jaksa. Sementara sehari sebelumnya yang diperiksa hanya warga yang namanya dipinjam oleh Saini untuk menerbitkan SPT di atas lahan sekitar 200 hektare.
Staf kecamatan itu ikut membantu membuat SPT itu atas permintaan Saini, mantan Kades Bagendang Tengah.
Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Jamaludin kembali terpojok dalam kasus dugaan korupsi yang membelit di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya.
Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur kembali memanggil dan memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi penerbitan surat pernyataan tanah (SPT) fiktif yang menyeret M Saini Arif.
Pihak Kejaksaan Negeri Kotim tidak pandang bulu dalam menindak mafia tanah mulai dari oknum pejabat desa higga kalangan BPN Kotim.
Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kotim mengagendakan pemanggilan terhadap investor kelapa sawit yang membeli tanah di Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara.
Dalam laptop yang diamankan dari kecamatan, ada file SPT tersebut, dan turut dijadikan sebagai barang bukti. Hal itu tentu menuai pertanyaan, padahal SPT penerbitannya melalui Pemerintah Desa Bagendang Tengah.
Kasus dugaan korupsi penerbitan surat pernyataan tanah (SPT) fiktif yang menyeret mantan Kepala Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotim, M Saini Arif menguak adanya rentetan tindakannya dari awal hingga ia harus menyandang status sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) baru menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan surat pernyataan tanah (SPT) fiktik yang menyeret M Saini Arif sebagai tersangka dan resmi ditahan Rabu (29/8/2018).
Status Saini ditingkatkan berdasarkan alat bukti yang dikantongi. Dan sejauh ini, baru Saini yang ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga lokasi itu di antaranya Kantor Kepala Desa, rumah dinas yang kerap dijadikan tempat membuat SPT atau SKT, dan kantor Kecamatan Mentaya Hilir Utara.
Saini diperiksa statusnya masih sebagai saksi. Dia dilaporkan Radiman, Ketua BPD desa setempat. Lantaran dianggap menerbitkan SPT fiktif dan menjual tanah sekitar 200 hektare kepada investor sawit.
Namun jaksa masih belum memastikan hari dan tanggalnya kapan akan memanggil mantan kades tersebut