Belum Ada Tersangka Dalam Kasus Dugaan SPT Fiktif
Adapun terlapor dalam kasus ini, M Saini Arif, mantan kades setempat sudah diperiksa penyidik, Kamis (23/8/2018). Sementara pada Jumat (24/8/2018), penyidik menggelar ekspos internal kasus itu.
Tag
Adapun terlapor dalam kasus ini, M Saini Arif, mantan kades setempat sudah diperiksa penyidik, Kamis (23/8/2018). Sementara pada Jumat (24/8/2018), penyidik menggelar ekspos internal kasus itu.
Aparat penegak hukum terus menelusuri aset milik mantan Kepala BPN Kotim, Jamaludin
Aset tidak bergerak itu didominasi tanah serta bangunan milik tersangka. Baik itu atas nama tersangka, istri, maupun anaknya.
Jamaluddin terjerat berbagai kasus mulai dari IP4T, tanah dinas pendidikan, hingga pencucian uang.
Sebelumnya Saini menegaskan tidak ada pihak yang dirugikan dalam masalah penerbitan 100 surat pernyataan tanah (SPT) fiktif yang dilaporkan itu.
Penitipan uang itu merupakan besaran kerugian negara dalam kasus yang membelit Jamaludin, yakni dugaan korupsi IP4T yang menyeretnya sebagai terdakwa bersama mantan anak buahnya, Darmawi.
"Coba warga mana yang punya hak dan legalitasnya, tolong diperlihatkan dulu baru kami jawab," kata M Saini Arif.
Sejumlah saksi penuhi panggilan penyidik tindak pidana korupsi pada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dalam kasus dugaan penerbitan surat pernyataan tanah fiktif di Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotim.
Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) kembali memeriksa para saksi dalam kasus dugaan korupsi penerbitan surat pernyataan tanah (SPT) yang diduga fiktif di Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dua bakal caleg itu jadi bidikan jaksa dalam kasus dugaan penerbitan surat pernyataan tanah (SPT) fiktif di Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotim.
Saksi juga menyebut memberi batu kecubung, namun lagi-lagi dibantah oleh Jamaludin
Kepala Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur M Saini Arif yang dilaporkan dalam kasus dugaan penerbitan surat pernyataan tanah (SPT) ternyata memilih mengundurkan diri.
Kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur, Jamaludin dan mantan petugas ukur BPN Kotim, Darmawi digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
Kejaksaan Negeri Kotim sudah memeriksa sejumlah pihak dalam kasus dugaan korupsi surat pernyataam tanah (SPT) fiktif di Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotim. Bahkan Plt Camat Mentaya Hilir Utara, Ady Candra juga sudah dimintai keterangannya.
Kasus ini berproses ke Kejaksaan Negeri Kotim setelah dilaporkan Ketua BPD Desa setempat Radiman. Berawal pada 2017 lalu terbit 100 SPT yang sebagian besar diduga fiktif dan diterbitian Kepala Desa Bagendang Tengah.
Jamaludin maupun Darmawi didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi. Keduanya dibidik dengan Pasal 2, 3, dan 9 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Dalam waktu dekat, warga lainnya akan dipanggil untuk dimintai keterangan bersama perangkat desa dan pemerintah kecamatan. Agar kasus ini bisa secepatnya terungkap dan menentukan siapa yang harus bertanggungjawab.
Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur memeriksa saksi secara meraton dalam kasus dugaan korupsi penerbitan surat pernyataan tanah (SPT) fiktif di Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara hingga malam hari.
Meski menerima, namun warga tidak tahu asal muasal uang yang diterimanya tersebut
Lantaran melaporkan kasus dugaan korupsi penerbitan surat tanah fiktif di Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur ke Kejaksaan Negeri Kotim, Radiman, Ketua BPD Bagendang Tengah dilaporkan oleh M Saini Arif kepala desa setempat ke DAD Kotim