Ini Hukuman Pengedar 10 Paket Sabu
Kastur, terdakwa dalam perkara tindak pidana Narkotika jenis sabu divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan, jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 Bulan.
Tag
Kastur, terdakwa dalam perkara tindak pidana Narkotika jenis sabu divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan, jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 Bulan.
Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) mengungkap 167 kasus dan 181 orang tersangka peredaran gelap narkoba selama Januari hingga Juli 2023.
BORNEONEWS, Palangka Raya - Subaidi alias Yudi terdakwa dalam perkara tindak pidana Narkotika jenis sabu seberat 49,36 gram dituntut pidana penjara selama 9 tahun. "Menuntut, menjatuhkan pidana…
Wardatul Aman menjadi terdakwa dalam perkara narkotika jenis sabu pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Dimas Wahyudi Nawawi menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana Narkotika jenis sabu dengan berat 49 gram. Pada sidang kali ini, Selasa, 25 Juli 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi-saksi penangkap dari kepolisian.
Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kota Palangka Raya menangkap 5 tersangka dengan total barang bukti yang disita seberat 730,16 gram sabu.?
Diduga hendak menjual narkotika jenis sabu, seorang pria berinisial AR (35) ditangkap polisi.?Pria yang merupakan buruh harian lepas ini berhasil diringkus Tim Kobra Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.
Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SW (24) diamankan oleh tim Satres Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) karena mengedarkan narkoba jenis sabu di rumahnya, Jalan Menteng, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim.
M?Faisal Saputra, terdakwa dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu dihukum 5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara.
Seorang pemuda berinisial IM (24) terpaksa harus tidur dibalil jeruji besi lantaran kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu di Jalan Ir Juanda, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Minggu, 4 Juni 2023.
Haris Saputra, terdakwa dalam perkara narkotika jenis sabu terpaksa menerima hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara.
Ardiansyah alias Ardian terdakwa perkara tindak pidana Narkotika jenis sabu seberat 48,9 gram dihukum 8 tahun Penjara. Ardian juga dihukum dengan pidana denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Aspuani terdakwa dalam perkara narkotika jenis sabu 147.71 gram dihukum 10 tahun penjara. Pria ini juga dihukum membayar denda Rp 1 Miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.
Ternyata, salah satu tersangka, terduga otak sindikat pengedar sabu di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) yaitu Niko Satrio yang ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Kobar bekerjasama dengan petugas Lapas Pangkalan Bun, terkait barang bukti sabu seberat 5,825 kilogram, 26 April 2023, merupakan terpidana dengan kasus serupa yang divonis 5? penjara.
Dua orang pria berinisial SR (35) warga Kecamatan Bataguh dan Ma (43) warga Kuala Kapuas ditangkap polisi karena kasus sabu.
Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial YR (44) ditangkap tim Satres Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim)?lantaran kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu di kediamannya?di Jalan Langsat 2, Selasa, 11 April 2023.
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah mengungkap 215 kasus sabu selama triwulan pertama atau periode Januari hingga Maret.?
Deny Primasta alias Deny terdakwa dalam perkara narkotika jenis sabu seberat seberat 1,12 kilogram divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Seorang pria berinisal JU (44)? ditangkap polisi setalah kedapatan mengedarkan puluhan barang haram narkotika jenis sabu di Jalan Wijaya Kusuma, Desa Bukit Indah, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Selasa, 28 Maret 2023.
Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial LW (32) ditangkap polisi setelah kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu di sebuah kos di Jalan Sari Garing Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).?