Kuasa Hukum Minta Terdakwa Dikembalikan ke Orangtua
Tuntutan akan dibacakan Selasa sore oleh jaksa Arie Kesumawati. Atas kasus asusila yang dilakukan terdakwa kepada pacarnya yang juga di bawah umur.
Tag
Tuntutan akan dibacakan Selasa sore oleh jaksa Arie Kesumawati. Atas kasus asusila yang dilakukan terdakwa kepada pacarnya yang juga di bawah umur.
Dalam kasus ini terdakwa anak didampingi tim kuasa hukumnya yang dipimpin Mahdianur, didampingi dari pihak Bapas Lapas Kelas IIB Sampit. serta dari Dinas Sosial Kabupaten Kotawaringin Timur.
Terbaru, kasus dugaan persetebuhan antara pemuda 21 tahun terhadap seorang pelajar yang masih duduk di bangku SMP. Kasus ini dilaporkan orangtua korban.
Tersangka dibidik pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Laporan itu dilayangkan orangtua korban yang tak terima perbuatan tersangka, pada Minggu (24/3/2019) lalu.
Hukuman yang dijatuhkan tergolong berat. Karena hakim tidak ada menjatuhkan hukuman minimal bagi para pelaku. Bahkan perkara itu sudah berkekuatan hukum tetap. Dan tidak ada satu pun yang melakukan upaya hukum banding.
Perempuan berusia 13 tahun dinyatakan hamil tiga bulan, setelah menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan terdakwa BS (31).
Pemerkosaan itu terjadi hingga puluhan kali. Sementara perbuatan terakhir terdakwa dilakukan pada Selasa (4/12/2018).
Terdakwa melihat korban berduaan dengan kekasihnya. Terdakwa kemudian memukul pacar korban dan menyuruhnya menjauh. Sementara korban ditelanjangi terdakwa kemudian dicabulinya. Pacar korban ketakutan dan tak berani berbuat apa-apa.
Selain dijatuhi pidana, ia juga didenda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara.
Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Sinar Kamala mendukung langkah menangani anak yang jadi korban kekerasan dan kejahatan seksual.
Bagai disambar petir, sang anak dengan polosnya menjawab bahwa CU meraba bagian intimnya. Bahkan, korban mengaku pernah disetubuhi tersangka.
"Kejaksanan seksual itu ibarat fenomena gunung es, di permukaan terlihat kecil dan sedikit, tapi di bawahnya yang tidak terungkap itu sangat besar," kata Kasi Intel Kejari Barito Timur, Arief Zein.
BORNEONEWS, Palangka Raya - Sekretaris Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Mukarramah mengaku masih kesal dan geram mengingat adanya pelaku Pedofil atau kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur…
BORNEONEWS, Palangka Raya - Sekretaris Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Mukarramah mengimbau agar para orangtua semakin waspada terhadap pelaku pedofilia. Pasalnya, ternyata di Palangka Raya juga…
BORNEONEWS - Palangka Raya: KEPOLISIAN Daerah Kalimantan Tengah mendukung penuh jika pelaku kejahatan seksual terhadap anak dikebiri. Dukungan ini dilontarkan karena Presiden Joko Widodo (Jokowi)…
BORNEONEWS,Kotim -Anggota Komisi I DPRD Kabupatan Kotim Salasiah menyatakan mendukung penuh terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua…
BORNEONEWS-Jakarta, Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) tentang hukuman bagi penjahat seksual resmi berlaku. Yaitu sejak diteken Presiden Joko Widodo hari ini, Rabu (25/5/2016) ini.…
AKHIR - akhir ini, kasus kejahatan seksual,khususnya terhadap anak perempuan, semakin meningkat. Kisah-kasusnyapun semakin mengerikan. Modus dan kronologinya semakin menggambarkan perilaku para…