Pelaku KDRT Ditetapkan Jadi Tersangka oleh Polres Kotim
Tersangka diancam 5 tahun penjara sesuai Pasal 44 UU KDRT
Tag
Tersangka diancam 5 tahun penjara sesuai Pasal 44 UU KDRT
Warga Kecamatan MB Ketapang ini dilaporkan ke polisi karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga
Kasus kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di depan SDN 4 Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim, masuk dalam ranah penyidikan pihak kepolisian.
Penanganan korban kekerasan dalam rumah tangga masih menemui banyak kendala.
"Papah sering pukul mamah sejak saya kecil. Juga mukul saya sama adik," kata anak pertama korban.
Sejak istrinya hamil anak pertama, oknum polisi ini selalu marah-marah setiap kali bertengkar
Karena keinginanannya tidak dituruti, polisi berinisial DA (35) ini melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya RV. Ia menganiaya istrinya saat kondisinya tengah mabuk.
Kasus main pukul terhadap istri ini karena sang suami cemburu, karena sang istri masih menjalin komunikasi dengan mantan suaminya
Selama tahun 2017, tercatat ada 13 kasus kekerasan terhadap anak dan delapan kasus terhadap perempuan. Kasusnya pun bervariasi, mulai tindakan penganiayaan, pencabulan dan tindakan negatif lainnya.
Nasib malang dialami Supiana, seorang wanita berusia 32 tahun, warga Pulau Telo, Kecamatan Selat, bersama tiga buah hatinya. Supiana terlantar selama dua hari dan mengaku menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Aparat Polres Palangka Raya sudah mengamankan benda yang digunakan MU (40) untuk memukul anaknya yang berusia 14 hingga beberapa titik di tubuhnya mengalami memar dan membiru.
MU (40), terduga pelaku penganiayaan terhadap anaknya yang berusia 14 hingga meninggal dunia menjalani pemeriksaan kejiwaan untuk memastikan kondisinya.
MU (40) saat ini sedang menjalani tes kejiwaan di RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya. Tes ini untuk menentukan nasibnya mengarah sebagai tersangka.
Keluarga korban penganiayaan hingga meninggal dunia sangat terpukul atas kepergian pelajar SMPN di Palangka Raya itu untuk selamanya. Apalagi, pelaku penganiayaan diduga ibunya berinisial MU (40).
Co (22) terdakwa kasus penganiayaan terhadap ayahnya Ekok terancam hukuman selama satu tahun penjara.
HA (47) terdakwa kasus KDRT terhadap istrinya Sri Utami dinyatakan bersalah. Dalam vonisnya hakim menjatuhkan hukuman selama 1,5 tahun penjara.
Terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) HA (47) membantah melakukan penganiayaan terhadap istrinya Sri Utami. Bahkan luka yang diderita korban dinilai rekayasa.
Terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) HA (47) mengikuti sidang lanjutan di PN Sampit. Dalam persidangan kali ini, dia membantah keterangannya yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di kepolisian.
Pelaku tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) MN) diancam hukuman dengan pasal 44 aya 2 UU nomor 3 tahun 2004. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp30 juta, menanti pria yang menganiaya istrinya, BS, dengan sebilah kapak pada Jumat (17/2/2017) dini hari itu.
MN, tersangka pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap BS, istrinya mengaku, menganiaya korban dengan kapak karena terbakar api cemburu. MN menduga istrinya selingkuh.