Kemendagri Awasi 14 BPD yang Belum Penuhi Modal Inti
Kementarian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengawasi 14 Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang belum memenuhi modal inti sebesar Rp3 miliar.
Tag
Kementarian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengawasi 14 Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang belum memenuhi modal inti sebesar Rp3 miliar.
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Pulang Pisau (Pulpis) dipantau oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui live stereaming.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebutkan pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 dilakukan secara serentak bertahap.
Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua telah mendapatkan surat pernyataan resmi dari Kedutaan Besar AS di Indonesia terkait status Orient tersebut. Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Bagian Konsuler Kedubes AS Eric M
Langkah yang dilakukan Kemensos bersama Kemendagri tersebut dilatarbelakangi masih banyak warga yang tidak memiliki identitas kependudukan. Akibatnya, mereka tidak memperoleh berbagai program bansos
Kementerian Dalam Negeri akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu terkait bupati terpilih kabupaten Sabu Raijua, Orient P Riwu Kore, yang berstatus warga Amerika Serikat (AS).
Kementerian Dalam Negeri menyatakan tak setuju dengan wacana normalisasi pemilihan kepala daerah pada 2022 dan 2023.
Bupati Jember Faida menyebutkan pemeriksaan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan wewenang serta permintaan keterangan dalam bentuk berita acara pemeriksaan (BAP) oleh tim gabungan Kemendagri, Komisi ASN, dan Pemprov Jatim
Front Persatuan Islam dideklarasikan oleh sejumlah pentolan eks Front Pembela Islam segera setelah diumumkannya Surat Keputusan Bersama enam menteri dan kepala lembaga
Kementerian Dalam Negeri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyepakati perlunya meningkatkan peran dan kontribusi Bank Pembangunan Daerah (BPD) terhadap perekonomian daerah dan nasional sekaligus mewujudkan sistem keuangan yang stabil, kuat, dan berintegritas.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, para kepala daerah diberi waktu paling lambat 3 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN setelah menerima surat teguran Mendagri.
Sesuai dengan PP No 12 tahun 2017, para kepala daerah diberi waktu paling tiga hari untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN setelah menerima surat teguran Kemendagri.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik optimis gelaran pilkada di masa pandemi bisa menjadi ajang calon kepala daerah untuk beradu gagasan solusi penanganan COVID-19 di daerah.
Dari?34 provinsi di Indonesia, baru 25 provinsi yang telah membentuk Gugus Tugas Revolusi Mental, sementara sembilan provinsi lain masih belum
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar? meminta tanggung jawab pasangan calon kepala daerah untuk menaati protokol kesehatan demi mencegah klaster COVID-19 di pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar, mengatakan 73 kepala daerah yang ditegur Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kini telah mematuhi?protokol kesehatan.
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI memastikan penduduk yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-e) tidak akan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda.
Komisioner Bawaslu Fritz Siregar mengungkapkan dalam proses pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah yang sudah berlangsung, telah banyak terjadi pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Penampilan Pasha Ungu sejak menjabat sebagai Wakil Wali Kota Palu sebelumnya juga pernah mencuri perhatian
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hari Nur Cahya Murni mendesak pemerintah daerah memutakhirkan data ketahanan pangan. Pemuthakhiran data? sebagai dasar pemerintah pusat merumuskan kebijakan mengantasipasi krisis pangan di masa pandemi Covid-19.