Disnakertrans Barito Selatan Ingatkan Perusahaan Wajib Laporkan Lowongan Pekerjaan
Pelaporan lowongan pekerjaan tersebut juga sesuai dengan Keputusan Presiden nomor 4/1980. Dalam pasal 2 Keppres tersebut, dijelaskan bahwa setiap perusahaan wajib melaporkan secara tertulis ke instansi terkait apabila ada lowongan pekerjaan.¡

