Eks Aspri Menpora Divonis 4 Tahun Penjara
Miftahul Ulum, Bekas Asisten Pribadi (Aspri) Menpora Imam NahrawI divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/6/2020).
Tag
Miftahul Ulum, Bekas Asisten Pribadi (Aspri) Menpora Imam NahrawI divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/6/2020).
Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) periode 2016-2017,?Taufik Hidayat, mengakui menjadi kurir penerima uang untuk mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.
Kuasa Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Donny Tri Istiqomah, akan bersaksi dalam sidang kasus suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan. Dia akan bersaksi dalam sidang dengan terdakwa penyuap Wahyu, Saeful Bahri.
Pendiri Kantor Hukum dan HAM?Lokataru,?Haris Azhar, mengatakan memiliki bukti bahwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung?Nurhadi?dan menantunya Rezky Herbiyono telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bekas Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi didakwa menerima suap total Rp11,5 miliar dari Sekjen KONI. Suap tersebut diterima terkait pengurusan dana hibah KONI dari Kemenpora.
BORNEONEWS, Palangka Raya - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakin mampu mematahkan eksepsi yang diajukan mantan Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) Henry Singarasa di persidangan. Menurut mereka,…
BORNEONEWS, Palangka Raya - Mantan Rektor Universitas Palangka Raya (UPR), Henry Singarasa, mengajukan eksepsi atas dakwaan tim penuntut umum. Mereka menilai dakwaan tidak jelas. "Kita ajukan…
BORNEONEWS, Palangka Raya - Dua tersangka dugaan korupsi cetak sawah di Kabupaten Gunung Mas segera diadili. Hal itu ditandai dengan diantarnya berkas perkara ke panitera Pengadilan Negeri Palangka…
BORNEONEWS, Palangka Raya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menargetkan, perkara korupsi yang mandek akan diselesaikan sebelum akhir Februari ini. Hal itu disampaikan Wakajati Kalteng…