BORNEONEWS, Palangka Raya - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakin mampu mematahkan eksepsi yang diajukan mantan Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) Henry Singarasa di persidangan. Menurut mereka, proses hukum sampai penyusunan dakwaan sudah mengikuti semua prosedur yang ada.

Ketua Tim JPU, Yulius Sigit Kristanto menampik bahwa surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya dengan terdakwa Henry Singarasa memiliki kelemahan. Bahkan JPU merasa yakin mampu menjawab semua dalil yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa.

"Dalam surat dakwaan sudah sangat jelas disebutkan bahwa terdakwa menggunakan dana hibah tanpa menunggu adanya Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA)," kata Y Sigit Kristanto di Palangka Raya, Kamis (2/2/2017).

Sebelumnya, tim penasehat hukum Henry Singarasa, yakni Bachtiar Effendy dan Deki Kasenda menyatakan akan mengajukan eksepsi atas surat dakwaan jaksa. Mereka menilai dakwaan tersebut kabur karena tidak menjelaskan perkara secara detail.

Dalam sidang dengan majelis hakim diketuai Parlas Nababan itu, Bachtiar menyatakan akan membacakan nota keberatan pada Selasa (7/2/2017) pekan depan.

Rekto Unpar (2008-2013) Henry Singarasa diseret ke Pengadilan Tipikor setelah diduga sangat bertanggungjabwab dalam proses pendirian Fakultas Kedokteran UPR. Dimana dalam kasus itu, negara mengalami kerugian mencapai Rp7,9 miliar berdasarkan hasil perhitungan sejumlah lembaga. (RONI SAHALA/B-8).