Kurir Sabu 201 Gram Ditangkap di Jalan Lintas Palangka Raya - Buntok
"Pelaku M disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"
Tag
"Pelaku M disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"
"Saat dihentikan polisi mereka tetap tancap gas, lalu dijalan mereka membuang 5 bungkus plastik klip yang berisi butiran Kristal Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 492,16 gram,"
Terbukti membawa?kurang lebih 1 gram sabu,?Decky Setyawan (22)?diganjar?5,5 tahun penjara?oleh Majelis Hukum Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik. Decky juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Seorang Pemuda Decky Setyawan (22), harus menjadi pesakitan karena didakwa telah menjadi kurir sabu. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, terungkap fakta jika terdakwa mendapat upah Rp 500 untuk melakukan pengantaran.
Dimas Wahyudi Terdakwa dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 49,09 gram dihukum 9 tahun penjara. Selain itu, pidana denda Rp 1 Miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan.
BORNEONEWS, Nanga Bulik – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik mengganjar terdakwa Sudrajat(43) dengan vonis delapan tahun penjara. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni…
Terduga pengedar sabu berinisial A (47) bersama seorang kurir sabu berinisial H (49) warga Kecamatan Selat ditangkap personel Satresnarkoba Polres Kapuas.
Ardiansyah alias Ardian terdakwa perkara tindak pidana Narkotika jenis sabu seberat 48,9 gram dihukum 8 tahun Penjara. Ardian juga dihukum dengan pidana denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Terdakwa perkara narkotika?Gina Andriana (42) dan Tuti Susilawati (40)?melalui pengacaranyb?Tonny Pandiangan memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik. Salah satu alasan yang diajukan karena memiliki anak yang masih balita.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Deny Primasta alias Deny dengan pidana penjara selama 20 tahun atas kasus narkotika jenis sabu.
Dua terdakwa kurir sabu, Taufik dan Ibnu Abbas hanya bisa pasrah saat mendengarkan putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik. Mereka diputus selama delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun penjara.
Mantan Kapolsek Kali Baru, Jakarta Utara, Kompol Kasranto yang menjadi terdakwa kasus penjual narkoba bertindak sebagai kurir penjualan sabu milik terdakwa Teddy Minahasa.
Dari interogasi aparat, sabu tersebut diperoleh dari Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, atas perintah Heri dan Landi alias Andi (keduanya masuk dalam daftar pencarian orang).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 7 tahun kepada M Sejeli terdakwa perkara narkotika Jenis sabu.
Penangkapan terjadi sekitar pukul 18.30 WIB di Pinggir Jalan H. Munangwar Gg. Manggis RT.01 Kelurahan Sidorejo, Arut Selatan, Kotawaringin Barat.?
Yusran Fauzi terdakwa perkara narkotika jenis sabu mengaku dijanjikan upah jika berhasil mengantarkan paket sabu.
Ferry Wijaya terdakwa perkara narkotika jenis sabu seberat 393,98 gram terancam 9 tahun penjara.
Meskipun mereka mengaku sebagai kurir, namun transaksi sabu yang mereka lakukan tidak saling bertemu. Hanya diminta untuk mengambil barang haram tersebut di sekitar Jalan Asrama Haji, dekat Stadion 29 Nopember Sampit.?
Dalam dakwaannya Jaksa Muhammad Lendy ditangkap kepolisian pada 7 Maret 2022 di sebuah hotel pada Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur.
Seolah tidak menyesal, seorang Residivis atau mantan narapidana kasus Narkotika bernama Mochamad Taufik Hidayat, kembali diadili dalam kasus yang sama, di meja hijau Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 19 Juli 2022.