3 Kurir Sabu Lintas Provinsi Dituntut 11 Tahun Penjara
Dari tangan para terdakwa kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa hasil 6 paket sabu, tas, handphone, kendaraan yang digunakan.
Tag
Dari tangan para terdakwa kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa hasil 6 paket sabu, tas, handphone, kendaraan yang digunakan.
Sabrei, terdakwa tindak pidana narkotika jenis sabu dituntut pidana penjara selama 7 tahun pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya,?Rabu, 6 Juli 2022
Agus disebut diberi upah senilai Rp 7 Juta untuk mengantarkan paket sabu tersebut dari Kota Pontianak menuju Palangka Raya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 6 tahun kepada Aditya Rahman, terdakwa tindak pidana Narkotika Jenis sabu seberat 270,67 gram.
Polsek Kotawaringin Lama (Kolam) jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menangkap dua orang kurir saat akan mengantarkan sabu kepada pemesan.
Agriawao?Permana alias Anggi (31) kurir sabu untuk Tino dijatuhi hukuman selama 8 tahun dan 6 bulan (8,5 tahun) penjara.
Dalam dakwaan Jaksa, Hairani ditangkap kepolisian pada 6 Januari 2022 bersama dengan Dadang (Berkas Terpisah) di Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan.
Perkara bermula pada 24 Februari 2022 seseorang tidak dikenal menghubungi Udin melalui pesan WhatsApp ingin bertemu dengannya.?
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 6 Tahun dan 6 bulan kepada terdakwa Ryan Ardiyanto dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 6 tahun kepada terdakwa narkotika jenis sabu Muhammad Yasin.
Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa Iwan Okrahariansyah dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 3,01 gram.
Dari tangan terdakwa kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa, 5 paket sabu dan ?sebuah Handphone.
Dalam surat dakwaan jaksa diketahui Irwansyah ditangkap kepolisian pada 16 September 2021 saat berada di sebuah wisama jalan beliang.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 7 tahun kepada terdakwa Umbar Wasito dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 194,07 gram.
M Syarif Ansari mengaku kalau dirinya hanyalah kurir sabu dan menyangkal sebagai bandar atas sabu yang diamankan seberat 28,28 gram tersebut.
Saat jaksa bertanya sudah berapa kali mereka melakukan perbuatan seperti itu keduanya menyebut baru pertama kalinya.
Sementara itu Mizli mengaku dapat keuntungan sebesar Rp 300 ribu, ketika keduanya menjual sekantong sabu yang mereka beli dari seorang bandar bernama Anggi.
usanty, kurir sabu di Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit,?Kabupaten Kotawaringin Timur dijatuhi vonis selama 6 tahun penjara.
Terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu Jon Febriadi Alias Cangi dihadapkan dengan kenyataan pahit akibat tindakannya melakoni bisnis ilegal.
Dari penangkapan ini petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,51 gram.