Tergiur Jadi Kurir Sabu Karena Dijanjikan Upah Segini
Riyan Andika, terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu mengakui?tergiur menjadi kurir sabu karena dijanjikan akan diberi upah.
Tag
Riyan Andika, terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu mengakui?tergiur menjadi kurir sabu karena dijanjikan akan diberi upah.
Kamis, 28 Oktober 2021 terungkap kalau kedua tersangka diamankan pada Rabu, 1 September 2021 pukul 15.30 Wib di Jalan Tidar IV pinggir jalan Gang Kenari, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur
Di hadapan penuntut umum tersebut mereka mengaku tidak ada izin dalam menyimpan, menguasai maupun mengedarkan barang haram tersebut
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Jaka Miansyah (38) pidana penjara selama 7 tahun dalam perkara tindak pindana narkotika jenis sabu seberat 4,62 gram di pengadilan Negeri Palangka Raya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Noor Pidana penjara selama 9 tahun dan 6 bulan penjara dalam perkara tindak pindana Narkotika seberat 28,28 gram.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Fiadin pidana penjara selama 13 tahun dalam perkara tindak pindana narkotika jenis sabu seberat 246,82 gram.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan pidana penjara Selama 8 tahun kepada terdakwa Azwar Suyudi dalam perkara tindak pindana narkotika jenis sabu seberat 14,32 gram.
Keberadaan Aril tersangka mengaku tidak mengetahuinya. Namun diakuinya kalau dirinya sudah 2 bulan mengedarkan barang haram itu
Menurut tersangka Ayi menitipkan sabu itu sekitar pukul 12.00 WIB di hari di mana dirinya ditangkap di barak yang ditempatinya tersebut
Moh Fachrozi Ramadani Alias Oji mengakui nekat menjadi kurir sabu dalihnya karena tidak mempunyai pekerjaan tetap.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 10 tahun kepada terdakwa Ariyatma.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan pidana penjara selama 10 Tahun kepada terdakwa Hariatun dalam perkara tindak pindana Narkotika jenis sabu seberat 200 Gram
Jaka Setiawan mengaku sudah 2 kali menjadi kurir sabu untuk seorang pengedar yang diakuinya bernama Yadi?
Rahman Purnomo alias Ipung dan Rawon Sutriadana baru saja menjual 2 paket sabu sudah digaruk pihak kepolisian.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun kepada terdakwa James dalam perkara tindak pindana narkotika seberat 111.46 gram.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Bobi pidana penjara selama 7 tahun dalam perkara tindak pindana Narkotika.
Berdasarkan pengakuannya sabu tersebut telah diberikan kepada orang yang tidak dikenal di Kabupaten Gunung Mas
Terdakwa juga didenda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan penjara, dan dibidik dengan pasal sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum
Terdakwa Bobi mengatakan mendapatkan upah yang besar senilai Rp 1.500.000 mengantarkan sabu.
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menangkap JF (29), tersangka kurir sabu di Jalan G Obos 16, Gang Bandar, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya.