Terdakwa Ini Dituntut 6 Tahun Penjara Akibat Miliki 0,44 Gram Sabu
Novi Firyanto alias Pacat?terancam 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara.
Tag
Novi Firyanto alias Pacat?terancam 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara.
Boby hanya bisa pasrah menjalani sidang pertamanya. Pria berusia 24 tahun ini diadili di Pengadilan Negeri Palangka Raya lantaran terlibat tindak pindana Narkotika jenis sabu, Rabu, 22 September 2021.
Terdakwa Yohanes hanya bisa pasrah dengan nasibnya saat menjalani sidang pertamanya. Pria yang kesehariannya bekerja sebagai kuli bangunan ini diadili di Pengadilan Negeri Palangka Raya lantaran terlibat tindak pidana narkotika,?Rabu, 22 September 2021.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mona (36) selama 8 tahun dalam perkara tindak pindana narkotika.
Sabtu 24 April 2021 pukul 19.00 WIB terdakwa ditelepon oleh seseorang yang bernama Paci dengan tujuan, menyuruh terdakwa mengambil sabu di Pontianak, Kalimantan Barat
Terdakwa menyetujuinya dan menerima paket sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenal. Kemudian terdakwa kembali melakukan komunikasi dengan Mita, dan ia disuruh mengantarkan paket sabu tersebut kepada tempat yang telah dijanjikan
Terdakwa Hermasyah ditangkap polisi pada 3 Maret 2021 saat berada di rumahnya, kecamatan Baamang, Kotim
Sebelumnya terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian bersama dengan Ariyatma dan Sulastri pada 12 Februari 2021
Penangkapan tersebut berdasarkan pengembangan dari terdakwa Erniwati yang sebelumnya ditangkap? dan ditemukan barang bukti seberat 4,8 gram
Seorang perempuan berinisial SH alias Dijah (53), yang sehari-hari menjual nasi kuning di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)?diringkus polisi karena menjadi kurir narkoba jenis sabu.?
Rizal hanya bisa pasrah dan memohon keringanan Hukuman, ia mengaku mempunyai tanggungan yang harus dihidupi dua istri dan empat anak.
Selain itu, pria yang kesehariannya bekerja sebagai montir motor itu didenda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan penjara
Dari tangan terdakwa pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga paket sabu seberat 1,57 gram, satu buah timbangan digital dan telepon seluler
Dalam surat dakwaannya JPU mengungkapkao?pada Kamis 22 April 2021 sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa ditelepon oleh daksi Rustam Effendi (narapidana Lembaga Pemasyaratan kelas II B Pangkalan Bun)
Sugianur terdakwa kasus narkoba golongan I jenis sabu-sabu, terancam hukuman selama 7 tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar subsider 2 bulan penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riwun Sriwati.
Fakta ini terungkap dari keterangan saksi polisi Heru Suseno, Lukas Prima Oktavianus dan ketua RT Wartana
Terdakwa kasus narkoba golongan I jenis sabu Ibrahim, terancam 6 tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar subsider 2 bulan kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, Jumaiyati.
Majelis Hakim pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan vonis 10 tahun kepada terdakwa Indrae alias Acos dalam perkara tindak pindana Narkotika jenis sabu, Selasa, 24 Agustus 2021
Terdakwa kasus sabu, Sahmad alias?Amat dituntut selama 7 tahun dan denda 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Dalam surat dakwaan jaksa sebelumnya, terdakwa ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng pada Sabtu 6 Febuari 2021 saat Kedatangannya di Bandara Tjilik Riwut