Kurir Sabu Dituntut 8 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Antoni selama 8? tahun penjara dalam kasus tindak pindana narkotika, di pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya. Senin, 16 agustus 2021
Tag
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Antoni selama 8? tahun penjara dalam kasus tindak pindana narkotika, di pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya. Senin, 16 agustus 2021
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada terdakwa Jubaidah dalam perkara tindak pindana narkotika, Kamis, 12 Agustus 2021.
Kurir sabu Ayu alias Peti dijatuhi vonis selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara.
Sandy Wahyu Wijaya dijatuhi vonis selama 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Edi Rosadi. Selain itu, juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Sayuti kurungan penjara selama sembilan tahun, di pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya dalam perkara tindak Narkotika.
Terdakwa ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng pada 6 Pebruari 2021 di depan Terminal WA Gara saat hendak mengambil sabu dari terdakwa Herisa
Paket sabu ini langsung diantar ke rumah terdakwa, 1 kantong sabu diserahkan kepada Andi (DPO) untuk dijual paketan diloket penjualan shabu yang berada dipinggir sungai sekira + 100 meter dari rumah terdakwa
Sabu itu diakuinya milik Kifli, terdakwa dijanjikan akan diberi upah untuk menjualnya dengan harga per paket sebesar Rp 150 ribu
Terdakwa?Arpian Permata hanya bisa pasrah. Pria yang kesehariannya bekerja sebagai sopir travel tersebut diadili di meja Hijau Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya lantaran menjadi Kurir sabu,?Selasa, 27 Juli 2021.
BORNEONEWS Palangka Raya - Terdakwa Indra Wahyudi nekad menjadi kurir sabu hanya karena tergiur dengan keuntungan. Yakni dijanjikan akan mendapatkan upah senilai Rp 4 juta. Namun ujungnya, ia harus…
Terdakwa bersedia dan menyuruh rekannya terdakwa Sudiana untuk mengambilkan paket sabu yang telah ditentukan tempatnya oleh terdakwa
Terdakwa yang sedang berdiri di pinggir jalan dan dilakukan penggeledahan?ditemukan barang bukti 4 paket?sabu yang dibungkus menggunakan plastik warna hitam dilapisin di kantong celana terdakwa
Dalam dakwaannya JPU menjerat terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat 2?jo Pasal 132 ayat 1?UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Sabu tersebut didapatkan dari seseorang di wilayah Banjarmasin yang kemudian tersangka bawa ke Kota Palangka Raya
Terdakwa sempat membuang bungkusan yang berisi paket shabu ke dalam saluran air namun, perbuatan terdakwa sempat terlihat oleh petugas
Upah ini akan diberikan jika terdakwa berhasil menyerahkan Sabu itu kepada pemesannya. Namun belum sempat sampai ke tangan si pemesan terdakwa diamankan
Winarno alisa Win dijatuhi hukuman 7 tahun dan 6 bulan (7,6 tahun) penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang diketuai Heru Setiyadi.
Dari para pelaku, terang Nono setidaknya aparat penegak hukum telah mengumpulkan barang bukti sabu dengan berat kotor 141,25 gram
Terdakwa diminta mengantar sabu kepada seseorang di Jalan Jenderal Sudirman Km 2 Sampit dan kedua di Jalan Tjut Nyak Dien Sampit. Sementara itu yang ketiga belum sempat diantar diamankan pihak kepolisian terlebih dulu
BORNEONEWS, Sampit - Ayu alias Pety (26), terduga kurir sabu ditangkap aparat kepolisian ketika memperbaiki motor di bengkel. Kala itu, ia juga bertemu dengan seseorang bernama Ipul. Diakuinya, Ipul…