Pemerintah Terus Dorong Perlindungan Lahan Pertanian dari Alih Fungsi
Kebijakan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang hingga kini masih berlaku dan menjadi instrumen penting menjaga ketahanan pangan nasional.





















