Lapas Sukamara Jalin Kerjasama Dengan Dinkes Atas Limbah Medis
Lapas Kelas III Sukamara menjalin kerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Sukamara untuk melaksanakan pembuangan limbah medis.?
Tag
Lapas Kelas III Sukamara menjalin kerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Sukamara untuk melaksanakan pembuangan limbah medis.?
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Sukamara jalin kerjasama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Sukamara terkait pengelolaan limbah medis.
Direktur BLUD RSUD Pulang Pisau?dr Muliyanto Budihardjo mengatakan, sampai saat ini dalam penanganan limbah medis pihaknya telah bekerjasama dengan pihak ketiga.
Jajaran Polsek Ketapang, saat ini masih melakukan penyelidikan atas temuan limbah medis di lingkar Kota Sampit, Jalan Soekarno, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).?
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kotawaringin Timur, Umar Kaderi, memastikan bahwa limbah medis yang dibuang di Jalan Soekarno atau Lingkar Kota Utara, bukan berasal dari puskesmas ataupun rumah sakit.?
Adanya temuan sampah atau limbah medis ini telah dilaporkan oleh warga ke pihak kepolisian. Pihak kepolisian pun telah mengecek lokasi tersebut
Pemerintah mendorong pengelola usaha pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) untuk menyiapkan prosedur operasional standar (Standard?Operating?Procedure/SOP) pengelolaan limbah medis melalui kerja sama dengan pihak-pihak terkait.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotawaringin Barat (Kobar) memasang spanduk larangan membuang limbah?medis di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah rumah tangga.
Limbah medis infeksius penanganan covid-19 sejak munculnya kasus positif di Kotawaringin Barat hingga saat ini sudah mencapai 14 ton.
PT Jasa Medivest, badan usaha milik daerah milik pemerintah Jawa Barat, mengolah limbah medis infeksius Covid-19 dengan kapastias 24 ton per hari yang berasal dari sejumlah daerah.
Wakil Ketua II Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Shopie Ariany Sitorus meminta pemerintah untuk memikirkan pengawasan dari pembuangan limbah medis dari rumah para pasein ODP dan PDP Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri.
Perlu diperhatikan perjalanan limbah medis dari rumah sakit maupun dari rumah pasien ODP dan PDP ke tempat pemusnahan limbah atau pembakaran," kata Shopie kepada Borneonews pada Jumat, 22 Mei 2020.
Limbah medis dari tindakan penanganan pasien Covid-19 harus ditangani hati-hati. Hal ini dikatakan Wakil Ketua II Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Shopie Ariany Sitorus.
Limbah medis dari alat-alat kesehatan dan Alat Pelindung Diri (APD) bekas digunakan tim medis untuk penanganan berbagai macam pasien, termasuk berkaitan dengan pasien covid-19 telah memiliki prosedur tersendiri di Kabupaten Kapuas.
Limbah medis seperti alat pelindung diri (APD) untuk penanganan pasien terkait Virus Corona atau Covid-19 termasuk daftar B3 (Bahan Bekas Berbahaya). Lalu bagaimana penangannya yang diberlakukan di?Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD) dr Murjani Sampit??
Limbah medis di Rumah Sehat Jakabaring atau tempat karantina orang dalam pemantauan virus?corona?Covid-19 dimusnahkan secara khusus agar tidak menular.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya, Achmad Zaini melalui Kabid Penataan Lingkungan, Yusran menjelaskan limbah medis bahan berbahaya dan beracun (B3) tidak dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA).
Wakil Ketua II Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Shopie Ariany meminta kepada pihak rumah sakit, yang telah di tunjuk untuk menangani pasien Covid-19 agar dapat memperhatikan limbah medis yang dihasilkan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukamara, Rendy Lesmana mengatakan bahwa penanganan limbah medis tidak bisa sembarangan, mengingat apabila lalai dalam pengelolaannya akan menimbulkan dampak buruk.
Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Sukamara menggelar sosialiasi pengelolaan limbah B3 atau limbah medis dari fasilitas pelayanan kesehatan yang ada di Bumi Gawi Barinjam pada Kamis, 17 Oktober 2019.