Ibu Hamil Mencuri Sembako karena Faktor Ekonomi
Namun naas, aksi ibu yang tengah mengandung bayi 7 bulan ini, terekam kamera pengawas pemilik kios, yang akhirnya di ketahui oleh pemilik toko.
Tag
Namun naas, aksi ibu yang tengah mengandung bayi 7 bulan ini, terekam kamera pengawas pemilik kios, yang akhirnya di ketahui oleh pemilik toko.
Pasca melarikan diri dari Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), 4 Desember 2022,?akhirnya Ruslan bin Muhammad Yusuf (39) napi yang kabur dan berhasil membawa lari sepucuk senpi jenis shotgun?tertangkap petugas keamanan mall di Pontianak, Minggu, 8 Januari 2023 sore.
Aksi pemalakan dilakukan pelaku kepada pedagang container yang berjualan di Jalan RTA Milono Km 7
Saat karyawannya sedang menyiapkan pesanan, pelaku sempat ke toko sebelah yang juga miliknya, untuk melihat-lihat pakaian yang dipajang.
Tidak berselang lama Agus pulang dan berhenti sebentar di pinggir sungai Kahayan, masuk Gang melihat orang memancing. Pukul 18.00 WIB rumah korban yang tidak jauh dari rumahnya Agus ada melihat ada mesin Alkon/Ces di teras depan rumah
Brekele juga mengakui bahwa ia mengetahui barang tersebut merupakan hasil curian istrinya yang sedang hamil tua, namun ia diam saja.
Kemudiao?anggota sekuriti melakukan pengintaian pada pelaku yang sedang mengambil TBS tersebut.
Terdakwa melakukan perbuatannya itu pada Kamis 11 Nopember 2021 sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Patin, Barak Bapak Madi Pintu Nomor 5 Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Jaya, Kota Palangka Raya.
Terdakwa masuk ke dalam kos?dengan cara memanjat tembok, ketika berhasil masuk terdakwa langsung lepas mesin pompa air tersebut dengan cara diputar paksa
Tidak hanya itu keduanya juga sempat melarikan diri ke Pagatan, Kabupaten Katingan tiga hari sebelum ditangkap, namun saat kembali lagi ke Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur keduanya diamankan.
Pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai kuli bangunan ini mengaku sudah beristri. Selama ini, istrinya tidak mengetahui perbuatannya tersebut
Kapolsek Pahandut AKP Susilowati mengatakan, pelaku melancarkan aksi kejahatannya seorang diri
Akibat kejadian itu korban harus alami luka parah di bagian lengannya tersebut, hingga tersangka dilaporkan dan diamankan
Saat terdakwa dan Aditya berjalan melewati sebuah warung milik korban Aditya memberitahu kepada terdakwa bahwa ada sepeda motor yang kuncinya nempel
Terdakwa mengaku ponsel korban Aminudin yang dicurinya itu diambil di atas meja, di mana perbuatan itu dilakukan sekitar pukul 07.00 WIB
Tertangkapnya pelaku berawal pada Senin 13 September 2021. Anggota piket mendapat laporan telah terjadinya pencurian dan saat itu korban hendak menjual rokok batangan kepada pelanggan
Terdakwa melakukan aksinya Senin 19 April 2021 sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Nilam II, Kelurahan Menteng, Kota Palangka Raya
Dalam kasus ini tersangka mencuri ponsel milik korban M Aminudin. Rencananya ponsel tersebut akan tersangka jual namun belum sempat ketahuan oleh pemilik rumah
Tersangka disangkakan Pasal 80 ayat 1?dan ayat 2?UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pergantian UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara
Sementara pemilik cafe, Ipul menyebutkan?saat kejadian cafe dalam keadaan kosong.