Pemuda Ini Diamanlan Polsek Katingan Tengah karena Mencuri Kotak Amal dan Ampli Masjid
Aksi terakhir dilakukan pelaku pada Senin, 19 Oktober 2020 malam. RA diamankan karena telah melakukan pencurian dengan pemberatan secara berulang dibeberapa TKP
Tag
Aksi terakhir dilakukan pelaku pada Senin, 19 Oktober 2020 malam. RA diamankan karena telah melakukan pencurian dengan pemberatan secara berulang dibeberapa TKP
Pemanenan itu dilakukan bersama rekannya Lino dan Suling. Akan tetapi saat itu keduanya berhasil kabur
Perbuatan itu dilakukan ketiganya pada Selasa, 26 Mei 2020 sekitar pukul 20.00 WIB di PT Mustika Sembuluh 3, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim
Tersangka kita jerat Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancamam 7 tahun penjara
Lantaran ke 3 maling tersebut masih di bawah umur, maka warga hanya mengamankan mereka untuk ditanyai
Ulah NA (24 tahun), perempuan pencuri kosmetik ini memang bikin geregetan. Betapa tidak, saat ia diperiksa di kantor polisi justru nekad kembali mencuri sebuah HP milik seorang saksi.?
Perbuatan itu dilakukan tersangka pada Minggu, 29 Maret 2020 sekitar pukul 02.00 WIB di kantor koperasi Sumber Makmur, Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim
Rah alias Mam diamankan karena kasus pencurian motor setelah ditangkap warga karena mau mencuri kotak amal.
Terdakwa Hadi Putih?dalam kasus pencurian saat berjualan madu ini dituntut penjara selama 1 tahun 2 bulan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui sidang video conference di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin, 18 Mei 2020.
Polisi meringkus pelaku saat berada di perumahan RT 36, RW 04, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas
un kepergok saat mau mencuri di kediaman Siti Balkis. Ia mengungkapkan itu saat perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Pelaku berinisial HK (34) merupakan warga Kelurahan Mendawai. Pelaku melakukan aksinya Rabu 6 Mei 2020 sekitar pukul 01.30 WIB
BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Gara - gara mencuri 27 tandan buah sawit milik PT PBNA yang berlokasi di wilayah Kecamatan Arut Utara, sehingga 2 terdakwa Nasrullah dan Rizal Fauzi ini harus diadili…
Lantaran sudah beberapa kali melakukan tindak pidana pencurian, remaja 17 tahun pencuri motor jenis Honda Supra X milik Ahyadie harus mendekam di penjara selama 10 bulan.
Jajaran Polsek Selat mengamankan seorang pemuda berinisial No, 24, warga Kelurahan Barimba, Kecamatan Kapuas Hilir karena diduga melakukan pencurian dengan pemberatan pada sebuah bengkel di Jalan Jepang, Desa Pulau Telo.
Mereka berinisial EJ (43), JP (21). Keduanya warga Desa Runtu, Kecamatan Pangkalan Lada, dan IS (39) warga Base Camp PT GSIP-AMR (Astra Grup) di Desa Pandu Senjaya, Kecamatan Pangkalan Lada
Keduanya melakukan pencurian pada Minggu, 23 Februari 2020?sekitar pukul 17.30 WIB di Dusun Kalap, Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit
Yudi alias Wahyudi alias Malato memang terkenal melakukan tindak pidana pencurian. Bahkan di kediaman Achmad Horsolih bukan kali pertama.
Amat narapidana (Napi) kasus sabu bakal lama dipenjara. Kini diproses lagi dalam kasus pencurian bersama tersangka Enggi alias Wandri dengan korban Jafar.
Polsek Jabiren Raya Polres Pulang Pisau meringkus dua pemuda Edi Gunawan (34) dan Muslimin (28). Kedua pemuda ini ditangkap karena mencuri laptop dan HP di gereja GPDI Elsaddai di Desa Pilang Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau.?