2 Pria Nyaris Dihakimi Warga Jalan Pinus Permai Palangka Raya
Kini kedua pria beserta 1 unit kendaraan yang digunakan pelaku diamankan Polsek Pahandut untuk dilakukan proses pemeriksaan selanjutnya
Tag
Kini kedua pria beserta 1 unit kendaraan yang digunakan pelaku diamankan Polsek Pahandut untuk dilakukan proses pemeriksaan selanjutnya
Semua uang hasil curian itu habis digunakannya untuk kepentingan pribadi
?Seorang tenaga honorer, TH alias An?(31), Warga Desa Sarapat RT 03 Kecanatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur ditangkap polisi karenda dilaporkan mencuri?alat musik milik gereja.
Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Budi Sulistyo. Sebelumnya mereka dituntut 6 bulan penjara
Terdakwa Atik mencuri satu unit Notebook milik pegawai Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) Desa Sukabulin, Kecataman Kolam, dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 4 Februari 2020.
Nampaknya hukuman penjara tidak membuat jera pria yang akrab dipanggil Loto ini. Buktinya residivis yang belum lama bebas ini kembali mencuri.
Semua kotak amal yang dicuri untuk mengambil uang di dalamnya dilakukan pengerusakan pada kotak amal
SB (24), tersangka pembobol toko di Jalan Ahmad Yani RT 03 Kelurahan Tamiang Layang Kecamatan Dusun Timur mengaku sudah 3 kali mencuri.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 1 tahun penjara
Pria berusia 27 tahun ini diamankan warga bersama anggota Polsek Pahandut
BORNEONEWS, Sampit - Sit (35) divonis selama 1 tahun penjara karena mencuri sawit milik Koperasi Usaha Bersama yang bermitra dengan perusahaan. "Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 107 huruf d Jo…
Muhsin, terdakwa tindak pidana pencurian mengaku jika uang hasil mencuri kotak amal di sebuah toko di Jalan RTA Milono, ia gunakan untuk bermain game online.
Terdakwa tindak pidana pencurian AY mengaku di hadapan majelis hakim diketuai Jimmy Ray Ie- ia nekat melakukan pencurian, lantaran kepepet untuk membayar uang sewa indekos.
Ha (38), terdakwa yang mencoba mencuri di masjid akhirnya divonis 5 bulan penjara, Kamis, 14 November 2019.
Meskipun gagal mencuri di Desa Sungau Bakau, Kecamatan Kumai, terdakwa Harni, tetap dijatuhi hukuman penjara selama 5 bulan oleh majelis hakim, di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin, 4 November 2019.
HC alias Hen (38) membantah ia tepergok saat akan mencuri di masjid. Kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muslim Setiawan, terdakwa pencuri ini mengaku ditangkap saat akan turun dari lantai II masjid.
EP alias Ig sempat berupaya kabur dikepung petugas keamanan perusahaan. Meski demikian akhirnya ia ditangkap dan diserahkan ke kantor Polisi untuk mempertanggungjawabkan pencurian buah sawit yang dilakukannya.
Residivis kambuhan ini berhasil mencuri setelah masuk lewat jendela. Hal tersebut terungkap saat Ujiansyah alias Agus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sampit dalam kasus pencurian di kediaman Ibrahim Firza Putra.
AL alias A alias An (38), waria terdakwa kasus pencurian di Pondok Pesantren Darul Ma'rifah mengaku muncul niatnya mencuri saat melihat lokasi kejadian sedang sepi.
Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar menjelaskan modus Samsul Bahri (49) mencuri di 3 lokasi di Palangka Raya yang dilakukan dalam waktu sehari.