Pantauan Aktivitas Negatif Tanggung Jawab Bersama
Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, At Prayer mengatakan bahwa tindakan pantauan terhadap aktivitas negatif di dalam lingkungan masyarakat adalah tanggung jawab bersama.
Tag
Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, At Prayer mengatakan bahwa tindakan pantauan terhadap aktivitas negatif di dalam lingkungan masyarakat adalah tanggung jawab bersama.
Masyarakat diminta untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar.
Pihak kepolisian dan pihak berwajib lainnya diminta untuk terus melakukan razia minuman keras (miras) menjelang bulan puasa tahun 2019 ini.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, At Prayer, apresiasi respon cepat aparat kepolisian dalam menanggapi laporan masyarakat terkait peredaran minuman keras (miras) di Kota Cantik.
Kasus ini terbongkar pada akhir Februari 2019. Selanjutnya polisi melakukan uji laboratorium terhadap minuman olahan beralkohol tersebut sehingga penyampaian ke awak media baru dilakukan pada Senin (18/3/2019)
Dalam kegiatan ini Satpol PP telah memberitahukan secara lisan kepada pemerintah kecamatan dan kepolisian
Lokasi THM yang menjadi sasaran sosialisasi adalah rumah karaoke di Desa Kenawan dan karaoke yang sangat didalam kota Sukamara
Pemko Palangka Raya berencana untuk memerkuat pengawasan melalui dinas terkait, guna menekan terulangnya kejadian serupa.
Pemerintah Kota Palangka Raya mengapresiasi langkah cepat Kepolisian Daerah Kalteng yang membongkar industri minuman keras oplosan di Kota Cantik.
Pelaku dikenakan Pasal 8 ayat 1 huruf 9, i dan j junto Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Kesalahan dari tersangka atas perbuatan itu adalah tidak memiliki izin sama sekali, baik itu dalam bentuk pembuatan maupun penjualan
Atas perbuatan itu pula ia harus berhadapan dengan hukum. Warga Jalan G Obos XVI ini terbongkar menjalankan bisnis tersebut pada akhir Februari 2019
Banyak barang bukti yang diamankan hasil dari pengungkapan pada akhir Februari tersebut. Bahkan setelah dilakukan uji laboratorium, salah satunya mengandung metanol dan spiritus yang dinilai berbahaya jika dikonsumsi/
Home industri minuman beralkohol di Palangka Raya berhasil dibongkar oleh jajaran Subdit lndagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng pada akhir Februari lalu.
Jajaran Subdit Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng berhasil membongkar pabrik minuman beralkohol tidak berizin berizin.
Dari penggeledahan diamankan sejumlah barang bukti di antaranya 8 jeriken ukuran 30 liter yang berisikan jenis arak putih, mesin pompa air, pipa sulingan, selang, dan dendang aluminium.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang memimpin sidang itu, Ninik Indras Susilowati memintanya untuk hadir kembali pada sidang berikutnya
Dua anak buahnya AS dan Ad alias Ri dihadirkan sebagai saksi
Perbuatan pria asal Bekasi itu sebagaimana diatur dan diancam dalam unsur Pasal 204 ayat 1 KUHP
Polres Kapuas dalam rapat koordinasi bersama Pemkab Kapuas, BNK Kapuas menyatakan berkomitmen menegakkan hukum berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba dan minuman keras (miras) oplosan.