BORNEONEWS, Sampit - Ketua Umum HMI Cabang Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, M Khumaidi mendesak aparat kepolisian maupun Pemkab Kotim bertindak tegas terhadap penjual minuman keras di daerah ini.
Apalagi hingga memasuki bulan Ramadan ini masih ada penjual minuman keras yang beroperasi. Pengusaha ilegal itu nampaknya masih mengabaikan aturan larangan menjual miras.
"Makin tidak benar saja, ini perlu perhatian dan penanganan serius dari pihak terkait," kata Khumaidi, Jumat (18/5/2018).
Penjualan minuman keras di sejumlah tempat itu semakin membuat resah masyarakat, terutama di bulan suci Ramadan saat ini.
Ia mengatakan, miras merupakan pemicu utama tindak kejahatan yang terjadi sealam ini. Maka dari itu, ia minta aparat yang punya kewenangan agar turun tangan menindak secara tegas.
--page
"Awalnya mabuk-mabukan nah dari situ, karena dalam pengaruh alkohol bisa tawuran, melakukan pencurian bahkan sampai mencoba menggunakan narkoba," tegasnya.
Menurut Khumaidi, ini adalah pekerjaan besar bagi semua masyarakat di Kotim dalam memberantas peredaran miras ini. Karena ini bukan saja tugas pemerintah namun semua elemen baik itu kalangan pemuda maupun mahasiswa untuk lakukan perubahan.
"Kita harus lakukan perubahan ke arah yang lebih baik agar peredaran miras ini tidak marak di Kotim," pungkasnya.
Pernyataan Khumaidi sangat beralasan mengingat sejumlah tempat jualan miras masih beroperasi seperti di Jalan RA Kartini, Tjilik Riwut hingga di Hasan Mansyur. (NACO/B-2)








