Penanganan Jalan dan Masalah Miras Jadi Perhatian Publik Saat ini
Anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Handoyo J Wibowo menyebut penanganan jalan dalam Kota Sampit serta pemberantasan miras jadi perhatian publik saat ini?
Tag
Anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Handoyo J Wibowo menyebut penanganan jalan dalam Kota Sampit serta pemberantasan miras jadi perhatian publik saat ini?
Rahmat Widi Sujarwo yang baru saja ditetapkan menjadi Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diminta segera melakukan razia minuman keras (miras).
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diminta agar segera menindak tegas penjual minuman keras di Sampit.
Saat itu kata saksi korban tidak ikut menikmati acara malam itu, dan hingga terakhir disebutkannya korban bersama terdakwa
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat M?Cholil Nafis mengemukakan bahwa kearifan lokal tidak bisa dijadikan sebagai dalih untuk melegalkan minuman keras (miras).
Sekelompok muda mudi diduga menggelar pesta minuman keras (Miras) hingga dini hari serta tidak mematuhi Protokol Kesehatan di salah satu kafe Jalan Yos Sudarso Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya terpaksa dibubarkan Polisi.
Anggota?Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Ardiansyah mendorong agar pemerintah setempat segera melakukan penertiban dan harus mendengarkan keluhan masyarakat.
Untuk melakukan penertiban miras ilegal harus membentuk tim khusus, sehingga tidak hanya dilakukan Satpol PP saja
Politisi Partai Demokrat ini mengakui tidak ada alasan sebenarnya tidak ada aktivitas penertiban dari pemerintah kabupaten
Perbauatan itu berawal saat adiknya membawa sepeda motornya, saat kembali ke rumah tersangka langsung memukulnya
Polres Gunung Mas mengimbau para pedagang minuman keras atau miras di kabupaten setempat agar membatasi jumlah penjualan saat malam pergantian tahun.
Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Ahmadi Riansyah meminta kepada Satpol PP Kobar bersama Polres Kobar, menindak tegas terhadap penjual minuman keras atau miras di Kobar.
Gara-gara menjual minuman meras atau Miras tanpa izin-? seorang warga di Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir? Kabupaten Katingan ini terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian dalam hal ini Polsek Katingan Hilir.
Persoalan miras tidak bisa dipandang sebelah mata.? Karena akibat dari mengkonsumsi itu rata-rata menyebabkan kriminalitas. Apalagi jika dijual? bebas
Polisi Sektor (Polsek) Danau Sembuluh, Minggu 15 November 2020 malam sekitar pukul 20.30 WIB berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras atau miras jenis arak.
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu diminta agar tidak main-main dengan penegasannya yang lalu akan melakukan pencabutan izin kepada PT Bulvari Prima Cemerlang (BPC)
PT Bulvari Prima Cemerlang hanya mengantongi izin untuk minuman keras golongan A dalam hal ini jenis bir
Dari 11 remaja?yang sedang mengonsumsi Miras oplosan dengan sebagian masih di bawah umur langsung di bawa ke Mako Satpol PP dan Damkar
Untuk penyidikan lebih lanjut terlapor dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Katingan Hilir
Kecelakaan terjadi di Jalan HM Arsyad Km 16 Desa Bapeang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim