Penjual Miras Ilegal Akui Baru 2 Kali Jual Arak
Heriyanur alias Heri kepada jaksa mengaku baru dua kali menjual miras ilegal jenis arak yang kini menyeretnya harus meringkuk di penjara.
Tag
Heriyanur alias Heri kepada jaksa mengaku baru dua kali menjual miras ilegal jenis arak yang kini menyeretnya harus meringkuk di penjara.
Syamsu diamankan oleh anggota Polsek Jaya Karya, Samuda setelah baru saja menjual 15 botol arak.
Heriyanur alias Heri (40) tampak terkejut setelah jaksa manahannya saat pelimpahan berkas tahap 2 di Kejaksaan Negeri atas kasus penjualan miras ilegal jenis Arak.
Syamsu menjual arak di wilayah kecamatan mentaya Hilir Selatan per botol seharga Rp25.000 hingga Rp30.000.
BORNEONEWS, Pulang Pisau - Petugas Polsek Kahayan Hilir mengamankan sejumlah botol berisi minuman keras berbagai jenis pada kegiatan rutin yang ditingkatkan atau KRYD yang dilaksanakan Polsek Kahayan…
Personel Satpol PP Kapuas mengamankan dua remaja yang terjaring patroli, diduga sedang mengkonsumsi minuman keras (miras) di dalam Gang 1 Jalan Tambun Bungai Kota Kuala Kapuas.
Dengan pergantian pucuk pimpinan Satpol PP diharapkan bisa melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik
Anggota Ditsamapta Polda Kalteng mengamankan 4 orang pemuda sedang menggelar pesta minuman keras (Miras) dikawasan pameran Jalan Temanggung Tilung Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, Kamis dini hari, 27 Agustus 2020.
Sidang kasus kecelakaan lalu lintas dengan terdakwa Anton digelar, Selasa, 11 Agustus 2020. Dalam sidang itu terungkap, terdakwa sempat mengonsumsi miras sebelum menabrak korban, Elvis Sugiansyah.
Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur, Hj Darmawati menuding sikap Pemkab Kotim yang cuek dengan peredaran miras di Kotim sebagai bentuk ketidakpedulian terhadap kondisi daerah itu. Apalagi belakangan ini peredarannya kian bebas di Kotim.
Tempat hiburan seperti karaoke dan tempat biliar di Palangka Raya diminta untuk tidak menjual minuman keras (Miras) untuk sementara waktu selama pandemi Covid-19.
Seorang oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kapuas terciduk diduga sedang asyik karaoke sambil pesta miras ditemani sejumlah ledis di sebuah warung remang Jalan Mahir Mahar, Kota Palangka Raya.
Polisi dari Ditsamapta Polda Kalteng menggerebek sebuah kios yang menjual minuman keras atau Miras?oplosan jenis Gaduk di Jalan Bali Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya.
Polisi dari Ditsamapta Polda Kalteng kembali mengamankan 4 pemuda sedang asyik ngelem dan menggelar pesta minuman keras (Miras), Senin dini hari, 29 Juni 2020.
Polisi dari Ditsamapta Polda Kalteng menyita puluhan botol minuman keras (Miras) jenis ciu yang diduga tanpa izin disebuah rumah warga Jalan Mahir Mahar Kota Palangka Raya, Sabtu malam, 27 Juni 2020.
Personel Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas mengamankan enam remaja diduga sedang berpesta miras di sebuah barak di sekitar Jalan Sulawesi, Kuala Kapuas.
Selama ini peredaran miras itu kembali meresahkan, tidak hanya menimbulkan?persoalan kriminal dan sosial juga di situ rawan terjadi kerugian negara
Polisi dari Ditsamapta Polda Kalteng mendapati sejumlah pria dan wanita sedang asyik pesta miras (minuman keras)?di dalam mobil yang parkir di pinggir Jalan Yos Sudarso Kota Palangka Raya.
Batu dipukulkan ke kepala korban bagian belakang kepala sebanyak 5 kali hingga korban tergelatak bersimbah darah dan tewas di lokasi kejadian
Basi DG Ngempo (47) membacok Yoseph Fernandes dan Maliang DG Harre berawal saat terdakwa menolak ajakan pesta miras (minuman keras).