Jaksa Tahan Bos Miras Terbesar di Kalteng
Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur menahan Chairudin alias Ajung pengusaha minuman keras terbesar di Kalimantan Tengah serta Hermansyah yang merupakan penjual miras.
Tag
Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur menahan Chairudin alias Ajung pengusaha minuman keras terbesar di Kalimantan Tengah serta Hermansyah yang merupakan penjual miras.
Terdakwa mengaku masuk setelah mendapatkan sebuah tang di depan TKP dan bermodalkan tang itu berhasil membuka pintu air isi ulang tersebut dan masuk ke dalam
Sekumpulan pelajar kedapatan sedang pesta minuman keras (Miras) di salah satu halaman sekolah di Tamiang Layang.
Seorang guru SD di Kabupaten Katingan yang tewas karena mengalami kecelakaan tunggal di Jembatan Sei Katingan karena diduga sebelumnya mengonsumsi minuman keras atau Miras.
Anggota Raimas Sabhara Polda Kalteng mengamankan dua orang pemuda lagi mabuk minuman keras atau miras serta ngelem di seputaran Jalan AIS Nasution, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Polisi dari tim Rainmas Ditsamapta Polda Kalteng menangkap empat pemuda sedang menggelar pesta minuman keras atau Miras di pinggir Jalan Yos Sudarso kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya.
Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Sutik mendukung penuh langkah aparat kepolisian untuk membongkar peredaran dan jaringan miras di Sampit
Remaja 16 tahun bersama rekannya Ali membobol gedung walet milik Nordin. Jika berhasil mengambil sarang burung tersebut rencananya uangnya mau untuk beli miras dan lem fox.
M Reno Al Fajar (22) merusak kediaman temannya sendiri. Pemuda berstatus tersangka itu kesal setelah ajakannya untuk pesta minuman keras ditolak.
BORNEONEWS, Tamiang Layang - Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas meminta pihak kepolisian untuk mengusut izin usaha, tempat kelima pelaku pemerkosaan anak di bawah umur membeli minuman keras atau…
Pelaku mengaku terdesak dan sangat membutuhkan uang, sehingga nekad mencuri
Pengungkapan terhadap usaha produksi minuman keras (Miras) di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak. Namun demikian pemberantasan itu jangan sampai cuma setengah hati.
Dua pemuda yang mabuk miras oplosan akhirnya diamankan petugas Polsek Pahandut usai mendapat laporan dari masyarakat setempat, Senin, 6 Januari 2020.
Korban bernama Adel Dehen (55) warga Desa Tumbang Pahane Kecamatan Marikit
Polsek Kahayan Hilir meningkatkan razia menyasar para pedagang minuman keras dan tempat hiburan malam di Pulang Pisau menjelang malam pergantian tahun.
Dua tempat pembuatan miras lokal jenis (Sopi) milik warga berinisial YN (45), MK (60), WF (45) ditemukan dan satu tempat sudah ditinggal kabur pemiliknya
Pelaku dijerat Perda Nomor 13 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol Pasal 2 junto Pasal 6 ayat 1 dengan saksi denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan 3 bulan
Guna ciptakan situasi aman dan kondusif jelang Natal dan tahun baru 2020, anggota Polsek Arsel, Polres Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan penertiban penjual miras di wilayah hukumnya/
Anggota Polsek Kumai menggelar giat cipta kondisi jelang Natal 2019 dan Tahun Baru (Nataru) 2020. Alhasil 2 penjual minuman keras (Miras) di Kumai, ditangkap, Minggu, 15 Desember 2019.
Polisi 30 botol minuman keras (miras) berbagai merek di rumah tersangka, Sabtu 14 Desember 2019, sekitar pukul 20.00 WIB