Bupati Katingan Imbau Masyarakat Tidak Mudik
Bupati Katingan Sakariyas mengimbau kepada lapisan masyarakat di daerahnya agar tidak mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah tahun 2021 ini.?
Tag
Bupati Katingan Sakariyas mengimbau kepada lapisan masyarakat di daerahnya agar tidak mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah tahun 2021 ini.?
Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rinie Anderson menekankan pentingnya kesadaran dari masyarakat untuk mematuhi kebijakan pemerintah yang melarang mudik pada tahun ini.?
Kapolres Barito Utara, AKBp Dodo Hendro Kusuma SIK mengatakan bahwa kegiatan pembacaan dan penandatanganan deklarasi bersama larangan mudik dalam rangka Idul Fitri 1442 H merupakan upaya dalam mendukung dan melaksanakan anjuran pemerintah terkait peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Jajaran Polres Katingan menggelar deklarasi mendukung peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah, Senin,? 26 April 2021.
Bupati Seruyan Yulhaidir menghadiri kegiatan deklarasi bersama dalam rangka mendukung dan menyosialisasikan kebijakan pemerintah untuk meniadakan mudik Hari Raya Idul Fitri, Senin, 26 April 2021.
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mendukung usulan santri mudik lebih awal, namun tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar), Suyanto melaranh?bepergian keluar daerah atau mudik dan cuti, bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) dalam masa pandemi virus corona disease 2019 atau Covid-19 selama periode 6 - 17 Mei 2021.
BORNEONEWS, Jakarta - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) tidak menampik kemungkinan adanya masyarakat yang beralih berlibur ke hotel untuk staycation karena adanya larangan mudik tahun…
Kementerian Perhubungan telah berkoordinasi dengan seluruh pemangku kebijakan terkait untuk memperketat pengawasan pengendalian transportasi pada fase usai Idul Fitri 1441 H. Hal itu sekaligus menegaskan bahwa kegiatan mudik sebelum hari raya Idul Fitri maupun kegiatan setelah itu yang biasa disebut arus balik tetap dilarang.
?Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) telah menggagalkan?74 ribu kendaraan yang berusaha melintasi perbatasan Jabodetabek?untuk?mudik?Lebaran. Kendaraan yang mengangkut ribuan pemudik itu diputar balik oleh polisi.
Usai libur Idul Fitri, polisi akan memperketat?penyekatan di sekitar perbatasan menuju Jabodetabek?untuk mencegah?arus balik Lebaran.?Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Istiono?mengatakan penyekatan ini untuk mencegah masyarakat yang sempat lolos mudik Lebaran kembali ke Jabodetabek tanpa surat izin yang disyaratkan.?
Kapolres Gunung Mat?AKBP Rudi Asriman meminta masyarakat tidak melakukan aktifitas mudik lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah selama darurat pandemi Covid-19.
Polres Kotim?membangun sejumlah posko di beberapa ruas jalan dalam rangka pengamanan agar tidak ada masyarakat yang mudik dan pergi ke tempat wisata.?
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Alman Pakpahan mengungkapkan, pada hari kesepuluh pelaksanaan PSBB masih banyak warga yang bandel pengen mudik.
Survei yang dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan (Balitbang)?Kementerian Perhubungan?menunjukkan hasil bahwa sebagian masyarakat tetap berencana untuk?mudik. ?
Dalam rangka mendukung percepatan penanganan covid-19, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans Kobar?tidak memberikan rekomendasi pemohon pekerja pulang kampung atau mudik.
?Kasat Lantas Polres Barito Timur Iptu Sugeng mengimbau masyarakat Barito Timur agar menunda mudik saat memasuki lebaran hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
Dalam surat ini bupati meminta kepada pimpinan perusahaan untuk melarang tenaga kerja atau buruh untuk mudik lebaran
Personel Polsek Basarang Bripka Lukman Damanik memberikan imbauan kepada warga Desa Tarung Manuah agar bisa menunda mudik lebaran, guna mencegah penyebaran Covid-19.
Mulai hari ini, Senin, 11 Mei 2020 Palangka Raya memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. Karenanya, Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Karyawan Yunianto meminta masyarakat menaati apa saja yang sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota terkait PSBB, termasuk soal mudik Idul Fitri 1441 Hijriah.